Korupsi Bansos Beras

Biodata Bambang Tanoesoedibjo Kakak Harry Tanoe Gugat KPK Kini, Tersangka Korupsi Bansos Beras

Nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak Harry Tanoesoedibjo mencuat.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Syakirun Niam
BAMBANG TANOESOEDIBJO DIPERIKSA - Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023).  

Namun, tidak seluruhnya digunakan untuk mendistribusikan beras bansos.

Gugat KPK Kini

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo  mengajukan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).

Gugatan dilayangkan atas penetapan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Siapa Oknum TNI Diduga Terlibat di Tewasnya Ilham Kacab Bank, Inisial F Beri Perintah Culik Korban

Baca juga: Bongkar Oknum TNI Diduga Terlibat Tewaskan Ilham Pradipta, Diperiksa Pomdam Jaya, Siapa Sosoknya?

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Masih dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Bambang menggugat KPK RI cq pimpinan KPK.

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis (4/9/2025).

Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin (15/9/2025).

Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan pemohon B. Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved