Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Rentang Waktu Kerjanya

Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupun S1 2025 adalah paling tidak sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupun S1 2025 adalah paling tidak sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer. Hal ini dijelaskan dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer. 

BANGKAPOS.COM - Sebagian Anda mungkin bertanya seperti apa sih PPPK paruh waktu itu?

Berapa gajinya untuk lulusan SMA dan S1.

Nah, sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang sebelumnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintahan yann belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu Skema sistem kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski hanya bekerja paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh.

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta beban kerja.

Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA dan S1

Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupun S1 2025 adalah paling tidak sama dengan gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

Hal ini dijelaskan dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer.

 Selain menggunakan acuan gaji terakhir ketika menjadi pegawai non-ASN, besaran gaji PPPK paruh waktu juga dapat merujuk pada standar upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 dikutip via Kompas.com (11/9/2025).

Tak hanya gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh tambahan penghasilan sesuai regulasi yang berlaku dan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Dengan sistem ini, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan

 Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA bisa saja setara dengan lulusan pendidikan lebih tinggi, selama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai acuan, berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia dapat digunakan sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu.

Rentang Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen PPPK paruh waktu pada tahun 2025 menjadi bagian dari program penataan tenaga non-ASN sesuai hasil seleksi ASN 2024.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer dengan kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar di database BKN.
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.
  • Sudah mencoba seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Adapun formasi jabatan yang bisa diisi antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan.
  • Tenaga kesehatan.
  • Tenaga teknis.
  • Pengelola operasional umum.
  • Operator layanan operasional.
  • Pengelola layanan operasional.
  • Penata layanan operasional.

Status pegawai PPPK paruh waktu tetap sah secara hukum karena memiliki nomor induk resmi PPPK/ASN.

Kontrak kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sampai ada pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menentukan durasi kontrak, jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta kemampuan anggaran.

 Jam kerja dapat berbeda antarinstansi, tetapi tetap berpegang pada prinsip keadilan agar tidak merugikan pegawai.

Kesempatan mengikuti skema ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di BKN dan sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, meski belum berhasil lulus.

(Serambinews.com/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved