Berita Viral

Nasib Wanita Muda Asal Bogor Setelah Dinikahi Pria Arab, Janjinya Taaruf Hingga Jadi Korban KDRT

Korban mengaku disiksa tidak lama setelah berada di Arab Saudi, AF menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT. 

Editor: Fitriadi
pulse.ng/pixabay
KDRT - Ilustrasi pernikahan berujung KDRT. AF (21) seorang perempuan muda asal Bogor, Jawa Barat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menikah dengan pria warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi. 

“Di sana kami dipaksa untuk akad dulu supaya urusannya lancar, katanya begitu. Dalam keadaan bingung, kami kompromi juga."

"Waktu itu saya, istri, dan anak saya yang sekarang jadi korban ikut ke sana,” tuturnya.

Menurut Ujang, anaknya semula bersikap kooperatif karena mengira proses tersebut masih dalam rangka Taaruf.

“Dari awal dasarnya memang Taaruf, bukan langsung hijab terus jadi. Prosesnya nggak begitu,” tambahnya.

Tak lama setelah akad berlangsung, putri Ujang langsung di bawa ke Arab Saudi.

PA Jakarta Barat Batalkan Status Perwakinan

Korban mengaku disiksa tidak lama setelah berada di Arab Saudi, AF menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT

“Tiba-tiba 2 minggu atau 3 minggu kemudian dikabari anaknya telepon katanya disiksa sama suaminya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa (2/9/2025).

Mendapat laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro melayangkan gugatan ke PA Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan AF dan Hamad Saleh.

Kini, perkawinan keduanya telah dibatalkan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Cengkareg Kota Jakarta Barat," ujar Ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro mengapresiasi putusan tersebut.

Pihaknya kini menunggu 14 hari ke depan memastikan apakah akan ada upaya banding dari tergugat.

“Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya," katanya.

Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved