Berita Viral

Nasib Wanita Muda Asal Bogor Setelah Dinikahi Pria Arab, Janjinya Taaruf Hingga Jadi Korban KDRT

Korban mengaku disiksa tidak lama setelah berada di Arab Saudi, AF menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT. 

Editor: Fitriadi
pulse.ng/pixabay
KDRT - Ilustrasi pernikahan berujung KDRT. AF (21) seorang perempuan muda asal Bogor, Jawa Barat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menikah dengan pria warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi. 

“Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” jelasnya.

Anggara menjelaskan, pembatalan nikah menjadi satu-satunya cara agar AP bisa dipulangkan ke tanah air.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan itu bisa dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26.

“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu pasal 22 dan pasal 26 menurut undang-undang perkawinan,” terang Anggara.

Korban Berada di Rumah Aman

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro menjelaskan pihaknya masih menunggu selama 14 hari apakah ada upaya banding atau tidak dari pihak tergugat.

"Andaikan tidak, tentu nanti kami akan melakukan langkah hukum dan administratif selanjutnya,” ujar Hendri usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Hendri menjelaskan, salah satu langkah administratif yang akan dilakukan setelah putusan inkrah adalah memastikan pencoretan status pernikahan di KUA.

“Kalau sudah inkrah, kami akan segera komunikasikan dengan KUA agar dilakukan pencoretan terkait buku nikah," kata Hendri.

Setelah itu, ujar Hendri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi pemulangan AF.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu pasti kapan korban bisa pulang ke Indonesia.

“Setidaknya kami tunggu 14 hari ke depan dulu. Mudah-mudahan diberikan kelancaran agar putrinya bisa segera kembali ke pangkuan orangtua,” kata Hendri.

Hendri menuturkan, saat ini, WNI korban KDRT tersebut diketahui berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025. 

Kondisinya disebut sudah lebih baik dan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.

“Alhamdulillah adik kita di sana ada di rumah aman KBRI. Dulu memang sempat mengalami KDRT, tapi sekarang dalam perlindungan. Setiap minggu masih bisa telepon dengan orangtuanya,” tutur Hendri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved