Momen Ferry Irwandi Sindir Dave Laksono: Gokil, Anggota DPR Nggak Tahu Ada Putusan MK
Ferry Irwandi tampak menyindir Dave Laksono lewat unggahan di akun Instagramnya @irwandiferry.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Momen Dave Laksono, anggota DPR RI yang disindir aktivis serta CEO Malaka Project, Ferry Irwandi disorot
Ia dinilai Ferry tak kompeten memahami soal keputusan MK.
Hal ini bermula dari Dave mengatakan anggota TNI punya hak untuk melaporkan Ferry Irwandi ke polisi.
Baca juga: Awalnya Dibantu Motor Mogok, Siswi di Bangka Jadi Korban Perbuatan Tidak Senonoh
"Ya gini, semua warga Indonesia, apalagi kehadiran dalam bentuk institusi ataupun juga lembaga, mereka memiliki hak yang sama dan posisi yang sama di hadapan hukum. Apa yang dilakukan oleh teman-teman dari Departemen, ya bukan Departemen lagi, dari Mabes TNI, itu adalah hak dan otoritasnya mereka," kata Dave kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menanggapi hal itu, Ferry Irwandi tampak menyindir Dave Laksono lewat unggahan di akun Instagramnya @irwandiferry.
"Gokil, sahabat @davelaksono emang bener-bener mewakilkan rakyat sekali. Bahkan anggota DPR pun gak tahu ada putusan MK,” tulis Ferry Irwandi dalam keterangannya.
Diketahui jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rencana pelaporan TNI terhadap Ferry Irwandi terganjal putusan tersebut.
Tepatnya putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan MK tersebut menyatakan, frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Sehingga dapat dikatakan TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Harta Kekayaan Dave Laksono
Dave Laksono tercatat memiliki total kekayaan Rp 45,2 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 29 Maret 2024.
Rincian Harta Kekayaan
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 32.075.810.000
1. Bangunan Seluas 273 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, LAINNYA Rp. 2.468.660.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1344 m2/400 m2 di KAB / KOTA BOGOR, LAINNYA Rp. 6.584.320.000
3. Tanah Seluas 1800 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 23.022.830.000
Harta Kekayaan Dave Laksono Anggota DPR RI 3 Periode yang Disindir Ferry Irwandi, Tembus Rp45 Miliar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dave Laksono, Anggota DPR Disindir Ferry Irwandi Dinilai Tak Paham Keputusan MK |
![]() |
---|
Terkuak Alasan Polri Tak Dapat Lanjut Tangani Laporan 3 TNI yang Ingin Polisikan Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Juinta Omboh Sembiring Dansat siber TNI yang Mau Laporkan Ferry Irwandi ke polisi |
![]() |
---|
TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Polda Metro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.