Resmi! Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Begini Kriterianya Mulai 14 September
Pemerintah larang mobil >1.400cc dan motor ≥250cc isi Pertalite di SPBU Pertamina. Subsidi BBM difokuskan untuk kendaraan kecil agar tepat sasaran
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Akibatnya, subsidi pemerintah membengkak dan tidak tepat sasaran.
Data Kementerian ESDM mencatat, konsumsi Pertalite pada 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, melebihi kuota yang ditetapkan.
Pemerintah harus menanggung beban subsidi hingga puluhan triliun rupiah.
“Jika tidak dikendalikan, subsidi energi akan membebani APBN. Karena itu, kita perlu menata ulang agar tepat sasaran,” tegas Arifin Tasrif saat itu.
Reaksi Masyarakat
Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat mendukung karena subsidi memang seharusnya dinikmati kelompok berpenghasilan rendah.
Namun, ada juga yang merasa keberatan, terutama pemilik motor sport 250cc ke atas.
Mereka mengeluhkan biaya operasional akan meningkat karena harus membeli Pertamax.
“Kalau isi Pertalite masih Rp10 ribuan, Pertamax bisa beda jauh. Untuk pengguna harian jelas terasa berat,” ujar Rudi, pemilik motor Ninja 250 di Jakarta Timur.
Di sisi lain, pengamat energi menilai aturan ini akan membantu mengurangi konsumsi BBM bersubsidi.
“Kebijakan ini penting untuk menjaga keadilan. Kendaraan mahal jangan disubsidi negara,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Mamit Setiawan beberapa waktu lalu.
Dampak pada Pertamina dan SPBU
Pertamina memastikan siap menjalankan aturan ini. Nantinya, petugas SPBU akan melakukan verifikasi langsung berdasarkan jenis kendaraan.
Bahkan, ke depan pembelian Pertalite akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina untuk memastikan data kendaraan sesuai kriteria.
“Kami sedang menyiapkan sistem digital agar pembelian BBM subsidi lebih terkontrol. Kendaraan yang tidak berhak akan otomatis ditolak,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Simak Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid II, Cukup Bayar PKB 1 Tahun Saja |
![]() |
---|
Kendaraan Hias DPRD Babel Curi Perhatian, Simbol Tudung Saji Jadi Ikon Budaya Bangka |
![]() |
---|
Tampil di Pawai, Disperindag Bangka Belitung Hias Kendaraan Angkat Tema Hilirisasi Industri |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini Pemprov Babel Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November 2025 |
![]() |
---|
Breaking News: Mulai Besok, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Lagi di Belitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.