Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Tunjangannya

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah ,minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi. Perlu diketahui pula bahwa  Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan. 

BANGKAPOS.COM - Saat ini di para tenaga honorer di sejumlah daerah tengah disibukkan dengan pemberkasan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kesibukan ini bisa terlihat dari banyaknya para pegawai honorer yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di banyak daerah.

SKCK diperlukan sebagai satu di antara syarat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pegawai dalam skema PPPK Paruh Waktu ini.

Terlepas dari itu, apa sih PPPK Paruh Waktu?

PPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang sebelumnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintahan yang belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan skema sistem kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski hanya bekerja paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh.

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta beban kerja.

Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Berapa gajinya dan apakah juga dapat tunjangan seperti PNS?

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1 hingga SMA

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan S1 adalah ,minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, adapun tunjangannya sesuai kebijakan instansi.

Perlu diketahui pula bahwa  Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.

Hal yang sama juga berlaku untuk PPPK paruh waktu lulusan D1 hingga D3 ya.

Intinya, minimal sama dengan saat masih menjadi pegawai honorer.

Dasar hukum skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Selain itu, gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.

 “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Bagaimana tunjangannya?

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga dimungkinkan untuk memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
  • THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN lho seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.

Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya. 

Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa. 

Kontrak dan masa kerja PPPK Paruh Waktu

Sebagai informasi tambahan, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, menyusul hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.

Adapun kebutuhan formasi yang dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu mencakup beberapa bidang, di antaranya:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran. (Tribun Network/ Kompas.com/ Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved