Berita Bangka Barat
Fenomena Istri ASN/PPPK Gugat Cerai di Babar, Eddy: Gaji Kecil dan Tata Kelola SDM Lemah
Akademisi Uniper Pertiba, Eddy Supriadi menyoroti meningkatnya angka perceraian di kalangan ASN dan PPPK Pemkab Bangka Barat...
Penulis: Riki Pratama | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Akademisi Universitas Pertiba (Uniper), Eddy Supriadi, menyoroti fenomena meningkatnya angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Barat mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 14 pegawai yang mengajukan izin perceraian, meningkat dari 10 orang pada tahun 2024. Mayoritas pengaju perceraian adalah perempuan usia produktif 30–40 tahun.
"Alasan klasik seperti judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga, gaji suami yang lebih kecil. Menjadi pemicu yang menggambarkan gejala lebih dalam ketegangan antara realitas ekonomi, ketimpangan peran, dan lemahnya tata kelola kesejahteraan pegawai," kata Eddy kepada Bangkapos.com, Kamis (13/11/2025).
Mantan Sekda Bangka Selatan ini, menjelaskan, secara yuridis, Undang-Undang ASN menegaskan, setiap aparatur negara berhak atas perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Namun implementasi di daerah masih sempit pada aspek administratif.
"BKPSDM sering hanya berperan sebagai penerbit surat izin cerai, bukan fasilitator penyelesaian konflik personal dan kesejahteraan keluarga pegawai. Padahal, Undang-undang ASN dan prinsip merit system menempatkan pengelolaan SDM bukan sekadar mengurus data dan pangkat. Tetapi membangun manusia birokrasi yang sehat secara mental, sosial, dan moral," katanya.
Eddy menegaskan, fenomena ini tidak bisa dipandang sekadar urusan rumah tangga pribadi. Ketika aparatur publik terguncang di sisi domestik, kinerjanya akan berpengaruh langsung pada pelayanan publik.
"Pemerintah daerah mestinya membaca ini sebagai alarm tata kelola SDM. Kesejahteraan bukan hanya soal gaji pokok dan tunjangan, melainkan juga dukungan psikologis, konseling keluarga, literasi keuangan. Hingga keadilan perlakuan bagi PPPK yang sering tidak memiliki jaminan sosial setara PNS," harapnya.
Dari sisi sosiologis, kata Eddy, tren istri ASN menggugat cerai suami, merefleksikan pergeseran struktur sosial baru, perempuan kini berdaya secara ekonomi dan sadar haknya.
Namun jika tidak dibarengi kebijakan organisasi yang adaptif, perubahan ini bisa menciptakan konflik laten di ruang domestik ASN.
"Faktor ekonomi memang bukan alasan tunggal, tetapi tetap menjadi konteks penting. Ketika biaya hidup naik dan gaji pasangan tidak seimbang, rasa hormat dan harmoni bisa tergerus oleh tekanan finansial dan ketimpangan peran," lanjutnya.
Solusinya, dikatakan Eddy, bukan sekadar menasihati moral, tetapi membangun sistem pendukung. BKPSDM perlu melangkah lebih progresif.
"Membentuk Employee Assistance Program (EAP) yang menyediakan layanan konseling, mediasi keluarga, dan pelatihan keuangan. Pemerintah daerah dapat bersinergi dengan Dinas Sosial, Kesehatan, dan Koperasi untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan mental pegawai," lanjutnya.
Tak hanya itu, DPRD pun perlu mendorong kebijakan tunjangan keluarga dan kesejahteraan ASN/PPPK berbasis kebutuhan riil, bukan sekadar formalitas birokrasi.
"Perceraian ASN bukan hanya urusan pribadi yang diserahkan ke Pengadilan Agama, melainkan juga cermin lemahnya manajemen SDM di tubuh pemerintahan daerah," tegasnya.
Menurutnya, ketika aparatur yang harusnya menjadi teladan publik justru terjebak dalam krisis rumah tangga akibat tekanan ekonomi dan mental, disitulah reformasi kepegawaian perlu dimaknai ulang.
"Bukan hanya soal disiplin, tetapi soal kemanusiaan dalam birokrasi. Pemerintah daerah harus segera berbenah agar pegawai tidak hanya bekerja dengan kepala yang pintar, tapi juga hati yang tenang dan keluarga yang kuat," harapnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
| Remaja di Mentok Ditangkap Polisi, Saat Digeledah Ditmukan 20,22 Gram Sabu-Sabu |
|
|---|
| 14 Orang ASN/PPPK Bangka Barat Mengajukan Cerai, Alasannya Judol, KDRT hingga Gaji Suami Kecil |
|
|---|
| BP2RD Bangka Barat Baru Mampu Mengumpulkan PAD Rp89 Miliar hingga 10 November 2025 |
|
|---|
| Tahanan Polres Bangka Barat Rutin Diberikan Pembinaan Rohani dan Mental untuk Memperkuat Keimanan |
|
|---|
| Sosialisasi Penerimaan Bintara Brimob Polres Bangka Barat, Tinggi Badan Minimal 165 Centimeter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-Akademisi-Uniper-Pertiba-Eddy-Supriadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.