Duda Dicambuk 100 Kali di Rejang Lebong Usai Bawa Kabur Istri Orang, Warga Padati Prosesi Adat
Seorang duda di Rejang Lebong, Bengkulu, dicambuk 100 kali dalam prosesi adat cuci kampung usai membawa kabur istri orang.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM-- Warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dihebohkan dengan pelaksanaan sebuah prosesi adat yang jarang terjadi.
Seorang pria berinisial MH (45), duda asal salah satu desa di Rejang Lebong, dijatuhi hukuman adat berupa 100 kali cambuk di hadapan ratusan warga.
Peristiwa yang berlangsung di lapangan desa setempat itu sontak menarik perhatian masyarakat.
Warga dari desa tetangga pun ikut berbondong-bondong menyaksikan jalannya eksekusi adat yang dikenal dengan istilah “cuci kampung”.
Hukuman cambuk terhadap MH dipimpin langsung oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong.
Turut hadir tokoh adat, perangkat desa, aparat keamanan, serta sejumlah tokoh masyarakat untuk memastikan prosesi berjalan sesuai ketentuan adat Rejang.
Kasus Perselingkuhan yang Gegerkan Desa
MH dijatuhi hukuman adat setelah nekat membawa kabur seorang wanita berinisial SS (39), mantan kekasihnya yang kini berstatus istri orang.
SS diketahui sudah bersuami sah, yakni SM (43), dan memiliki keluarga.
Tindakan MH dianggap melanggar norma adat, merusak rumah tangga orang lain, serta mencoreng nama baik desa.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai mengganggu keharmonisan masyarakat.
“Perbuatan ini tidak hanya mencoreng martabat keluarga korban, tapi juga membawa aib bagi kampung. Karena itu kami sepakat menjatuhkan hukuman adat,” ujar Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir, saat ditemui usai prosesi, Jumat (12/9/2025).
Prosesi Cambuk Disaksikan Warga
Prosesi cambuk terhadap MH dilakukan di lapangan desa secara terbuka.
Eksekusi dilakukan secara bergantian oleh perwakilan tokoh adat dan masyarakat, dengan pengawasan ketat para tetua adat.
MH tampak pasrah ketika satu per satu cambukan mendarat di punggungnya.
Meski terlihat meringis kesakitan, ia tetap berdiri tegak mengikuti jalannya prosesi tanpa melakukan perlawanan.
Selain menerima 100 kali cambukan, MH juga dijatuhi denda adat sebesar Rp20 juta yang harus dibayarkan kepada pihak keluarga korban.
Tak hanya itu, ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan seluruh warga desa.
“Tujuan utama dari hukuman ini bukan semata-mata untuk menyakiti pelaku, melainkan untuk memberikan efek jera serta membersihkan kampung dari aib yang ditimbulkan,” jelas Ahmad Faizir.
Pengakuan Pelaku, Dibawa Pergi oleh SS
Menariknya, dalam pengakuannya, MH menyebut bahwa dirinya bukan pihak yang pertama kali mengajak pergi, melainkan SS yang justru mengajak kabur ke Jambi.
“Kami tinggal bersama hampir dua bulan. Saya akui itu salah, tapi saya tidak memaksa. Dia sendiri yang mengajak,” ujar MH dengan suara lirih.
Meski demikian, tokoh adat tetap menilai bahwa MH bersalah karena menjalin hubungan dengan istri orang, yang jelas-jelas dilarang baik dalam hukum agama maupun adat.
Suami Korban Pilih Cerai dan Merelakan
Dalam kasus ini, perhatian masyarakat juga tertuju pada sikap SM, suami sah SS.
Alih-alih membawa masalah ke ranah hukum negara, SM memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur adat.
Bahkan, SM akhirnya menyatakan rela menceraikan istrinya dan membiarkan SS memilih MH.
“Saya anggap ini jalan terbaik. Saya sudah tidak bisa mempertahankan rumah tangga lagi. Biar semua diselesaikan dengan cara adat, supaya tidak berlarut-larut,” kata SM di hadapan warga.
Keputusan SM itu disambut lega oleh masyarakat.
Namun, sesuai ketentuan adat Rejang, MH dan SS tidak bisa langsung menikah.
Mereka diwajibkan menunggu masa iddah terlebih dahulu.
“Kalau aturan ini dilanggar, ada hukuman tambahan yang akan dijatuhkan,” tegas Ketua BMA.
Makna Prosesi Cuci Kampung dalam Adat Rejang
Dalam tradisi masyarakat Rejang, cuci kampung adalah sebuah ritual adat yang dilakukan ketika ada perbuatan warga yang dianggap membawa aib, merusak tatanan sosial, atau menodai nama baik desa.
Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa:
- Cambuk, untuk memberi efek jera kepada pelaku.
- Denda, sebagai ganti rugi moral maupun material.
- Sanksi sosial, seperti pengucilan sementara.
Tujuan utama cuci kampung adalah untuk mengembalikan keseimbangan dan kehormatan desa, sekaligus sebagai bentuk restorative justice ala masyarakat adat Rejang.
Tokoh adat menilai, jika aib seperti ini tidak segera diselesaikan, diyakini bisa membawa musibah bagi kampung, mulai dari gagal panen, bencana alam, hingga konflik sosial.
Hukum Adat vs Hukum Negara
Kasus ini memunculkan diskusi menarik tentang posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Di satu sisi, masyarakat Rejang tetap menjunjung tinggi hukum adat sebagai jalan penyelesaian konflik.
Di sisi lain, hukum negara sebenarnya juga bisa menjerat MH dengan pasal perzinahan.
Namun, aparat desa menegaskan bahwa penyelesaian lewat adat dianggap lebih efektif, damai, dan sesuai nilai lokal.
Kasus MH dan SS menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan rumah tangga orang lain.
Hukuman cambuk 100 kali, denda Rp20 juta, hingga sanksi sosial yang dijatuhkan bukan hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi simbol komitmen masyarakat adat Rejang dalam menjaga kehormatan desa.
Prosesi cuci kampung ini sekaligus mempertegas bahwa adat masih hidup dan berperan penting di tengah masyarakat modern, menjadi benteng moral ketika nilai-nilai sosial mulai luntur.
“Harapan kami, setelah ini tidak ada lagi kasus serupa. Masyarakat harus lebih menjaga diri, menghargai rumah tangga orang lain, dan menjunjung tinggi adat istiadat,” tutup Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir.(*)
(Bangkapos.com, TribunBengkulu)
Sosok Duda Dicambuk 100 Kali di Bengkulu, Nekat Bawa Kabur Mantan Pacarnya yang Telah Bersuami |
![]() |
---|
Sosok Arjuna AFI Pilih 16 Tahun Menduda Usai Ditinggal Luri, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Siswi SMP Terbuai Bujuk Rayu Duda Muda, Baru Kenal Satu Bulan Mau Diajak Bermesraan di Kamar |
![]() |
---|
Duda di Pangkalpinang Diringkus Polisi, Menyetubuhi Anak di Bawah Umur Dengan Janji akan Dinikahi |
![]() |
---|
Diduga Depresi Sakitnya Tak Sembuh, Duda di Belitung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.