Berita Viral

Rekam Jejak Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung yang Kini Bebas Bersyarat, Cek Lagi Kasusnya

Yana Mulyana terjerat bersama mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, serta Sekretaris Dinas Perhubungan Khairul Rijal.

Tribun Jabar
EKS WALKOT BANDUNG - Rekam jejak Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang saat ini sudah bebas bersyarat. 

Jika dihitung secara normal, masa tahanan Yana seharusnya berakhir pada April 2027. Namun, ia telah dinyatakan bebas lebih awal, seakan mendapat 'diskon'.

Bila dihitung berdasarkan vonis tersebut, Yana mendapatkan pemotongan masa tahanan sekitar 1 tahun 10 bulan.

Sebagai informasi, terkait program pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pasal tersebut berbunyi:

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Pembebasan bersyarat) meliputi:

a. Berkelakuan baik;

b. Aktif mengikuti program Pembinaan; dan

c. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kemudian, Pasal 10 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan bahwa:

Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 213 (dua pertiga) dengan ketentuan 213 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Rekam jejak Yana Mulyana

Yana Mulyana lahir di Kota Bandung pada 17 Februari 1965. Ia adalah putra dari alm Letjen (Purn) H Soepardjo bin Redjoprawiro. 

Sebelum terjun ke dunia politik, Yana memulai kariernya sebagai seorang pebisnis. Ia adalah pengusaha properti dan mempunyai usaha produktif lainnya.

Selain itu, Yana juga merupakan pendiri stasiun radio Rase FM.

Ketika terjun ke dunia politik, ia langsung mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bandung.

Ia berpasangan dengan Oded M Danial pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), keduanya pun menjadi pemenangnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved