Perjalanan Kasus Narkoba yang Berkali-kali Menjerat Fariz RM, Vonis Terbaru Dinilai Terlalu Ringan
Fariz RM Perjalyang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti Barcelona, sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
“Jadi putusan juga bisa sekaligus memasukkannya ke penjara yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” tegas dia.
Perjalanan kasus Fariz RM
Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Berikut kilas balik kasus narkoba dan vonis yang pernah diterima Fariz RM.
Kasus Pertama, 2007 Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara
Kasus pertama pada 2007, polisi menahan Fariz RM dalam sebuah razia di Jakarta pada dini hari 28 Oktober 2007.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Sebut Alhamdulillah
Fariz kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Fariz kemudian positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil tes urine.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2008, memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.
Selain itu, sisa hukuman Fariz dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
Kasus Kedua, 2015 Fariz RM Direhabilitasi
Kedua pada 2015, Fariz RM kembali ditangkap reserse Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya saat menggunakan narkoba seorang diri.
Polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya.
Tim pengacara Fariz mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus rehabilitasi.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengirim Fariz ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotika di kawasan Lebak Bulus.
Rekam Jejak Arief Rohman, Bupati Blora Minta Menkeu Purbaya Tak Pangkas Dana TKD |
![]() |
---|
Sosok dr Faida, Eks Bupati Jember Disorot Usai Insiden 8 Anak Buah Tewas Kecelakaan di Probolinggo |
![]() |
---|
Empat Orang Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung, di Antaranya Kepala Dusun |
![]() |
---|
Samsung A16 5G Pertengahan September 2025 Makin Murah, Spek Oke Masih Dapat Update Hingga 6 Tahun |
![]() |
---|
Alasan Sidang Gugatan Perdata Rp125 Triliun terhadap Gibran Ditunda, Wapres Utus 3 Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.