Perjalanan Kasus Narkoba yang Berkali-kali Menjerat Fariz RM, Vonis Terbaru Dinilai Terlalu Ringan

Fariz RM Perjalyang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti Barcelona, sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

Tribun Trends/IST
FARIZ RM NARKOBA - Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba untuk yang keempat kalinya. Fariz RM merupaka seorang musisi sekaligus paman dari Sherina Munaf 

“Jadi putusan juga bisa sekaligus memasukkannya ke penjara yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” tegas dia.

Perjalanan kasus Fariz RM

Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Berikut kilas balik kasus narkoba dan vonis yang pernah diterima Fariz RM.

Kasus Pertama, 2007 Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara

Kasus pertama pada 2007, polisi menahan Fariz RM dalam sebuah razia di Jakarta pada dini hari 28 Oktober 2007. 

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Sebut Alhamdulillah

Fariz kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Fariz kemudian positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil tes urine. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2008, memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara. 

Selain itu, sisa hukuman Fariz dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.

Kasus Kedua, 2015 Fariz RM Direhabilitasi

Kedua pada 2015, Fariz RM kembali ditangkap reserse Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya saat menggunakan narkoba seorang diri.

Polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. 

Tim pengacara Fariz mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus rehabilitasi. 

Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengirim Fariz ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotika di kawasan Lebak Bulus.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved