BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Mengisinya
BKN resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 22 September, begini cara pengisiannya di SSCASN
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Namun, tak sedikit pula peserta yang mengeluhkan kendala teknis saat mengunggah berkas, mulai dari server yang lambat hingga file yang ditolak sistem karena ukuran terlalu besar.
“Harapannya sistem SSCASN bisa lebih stabil, apalagi menjelang deadline biasanya traffic meningkat tajam,” kata salah satu peserta, Rina, lulusan S1 asal Surabaya.
BKN Tegaskan Tidak Ada Jalur Khusus
Di tengah proses pengisian DRH ini, BKN juga kembali menegaskan bahwa tidak ada jalur khusus maupun titipan dalam administrasi PPPK.
Semua peserta wajib mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang menjanjikan bisa meloloskan atau mempercepat proses dengan imbalan, itu dipastikan hoaks dan penipuan. Jangan sampai peserta tergiur,” tegas Zudan.
Dengan adanya perpanjangan waktu hingga 22 September 2025, peserta PPPK Paruh Waktu diimbau untuk segera menyelesaikan pengisian DRH tanpa menunggu hingga hari terakhir.
Ketelitian dan kepatuhan pada aturan pengunggahan dokumen menjadi kunci utama agar proses penetapan Nomor Induk PPPK berjalan lancar.
Pemerintah melalui BKN menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, memperkuat sistem merit, serta memastikan setiap warga yang lolos seleksi PPPK dapat segera bertugas sesuai penempatan masing-masing.
(TribunTrends.com/Bangkapos.com)
Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu Plus Gaji Untuk Lulusan SMA, D3 dan S1 |
![]() |
---|
Rincian Jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat Diusulkan serta Tahapan Penagadaannya |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Verifikasi 2.835 Honorer, NI PPPK Terbit September, SK Oktober |
![]() |
---|
Masa Kerja dan Jam Kantor PPPK Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu |
![]() |
---|
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia Lengkap Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.