BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Mengisinya

BKN resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 22 September, begini cara pengisiannya di SSCASN

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
DAFTAR RIWAYAT HIDUP--BKN Resmi Perpanjang Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Cara Mengisinya 

BKN memastikan bahwa proses pengisian DRH dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal resmi SSCASN.

Hal ini bertujuan agar sistem lebih transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan.

Berikut langkah-langkah pengisian DRH:

  • Akses laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
  • Login menggunakan akun masing-masing peserta.
  • Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
  • Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi (KTP, KK, dsb).
  • Unggah dokumen persyaratan sesuai format.
  • Periksa kembali data yang telah diinput.
  • Klik Simpan dan Finalisasi.
  • Unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi.

BKN mengingatkan agar peserta tidak terburu-buru menekan tombol finalisasi sebelum benar-benar memastikan seluruh data sudah benar.

Empat Kerugian Jika Terlambat Mengisi DRH

Meski diberikan tambahan waktu, BKN menegaskan bahwa keterlambatan atau kelalaian peserta dalam mengisi DRH akan menimbulkan konsekuensi serius.

Setidaknya ada empat kerugian yang bisa dialami peserta:

  • Gagal Penetapan Nomor Induk PPPK
    Tanpa DRH, sistem tidak bisa memproses penerbitan Nomor Induk. Artinya, status kepegawaian peserta bisa dibatalkan.
  • Tertunda Mendapatkan SK dan Gaji
    Proses administrasi yang tidak lengkap akan membuat peserta kehilangan hak untuk segera menerima gaji maupun fasilitas lain.
  • Terancam Gugur dari Seleksi
    Peserta yang tidak menyelesaikan DRH dalam batas waktu berpotensi dianggap mengundurkan diri.
  • Menyulitkan Tahap Verifikasi Ulang
    Jika dokumen yang diunggah tidak sesuai, peserta akan menghadapi verifikasi ulang yang memakan waktu lebih lama.

Dukungan Pemerintah untuk Kelancaran PPPK

Program PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan terobosan pemerintah untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat, terutama lulusan SMA hingga S1.

Dengan sistem paruh waktu, tenaga PPPK bisa menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan instansi.

Besaran gaji pun telah ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan beban kerja.

“Pemerintah ingin memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk menjadi bagian dari aparatur negara. PPPK Paruh Waktu adalah jawaban atas kebutuhan fleksibilitas tenaga kerja sekaligus pemerataan kesempatan kerja,” terang Zudan.

Antusiasme dan Tantangan

Perpanjangan pengisian DRH ini disambut antusias oleh peserta.

Banyak yang mengaku merasa lega karena memiliki waktu lebih untuk menyiapkan dokumen yang kadang membutuhkan pengurusan di instansi lain, seperti SKCK atau surat keterangan sehat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved