PPPK 2025

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Plus Tunjangan Didapat & Masa Kerjanya

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Irwan Nugraha
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK lengkap dengan gaji, masa kerja PPPK Paruh waktu per wilayah. 

Skema PPPK Paruh Waktu lahir sebagai bentuk solusi dari pemerintah yang ingin memberikan ruang bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap, namun tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dalam koridor resmi pemerintahan.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. 

  • Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.
  • Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu
  • Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
  • Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.
  • Nomor Induk: Sama-sama diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.


Masa Kerja dan Evaluasi

  • Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
  • Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.

Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025. (Diperpanjang)
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan.

Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:

  • Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  • Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
  • Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

Namun karena sifatnya paruh waktu, beberapa tunjangan bisa disesuaikan secara proporsional. PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3, S1

Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan  dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved