PPPK 2025

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Plus Tunjangan Didapat & Masa Kerjanya

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Irwan Nugraha
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK lengkap dengan gaji, masa kerja PPPK Paruh waktu per wilayah. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru yakni melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pemerintah membuat kebijakan baru ini tak lain untuk mengakomodir tenaga honorer yang belum mendapatkan kuota pengangkatan menjadiPPPK.

Skema ini khusus bagi tenaga honorer yang sudah mencukupi persyaratan sesuai peraturan pemerintah.

Artinya, di luar tenaga honorer tersebut tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Besaran Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2

PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.

Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta lulus seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 diperpanjang.

Perpanjangan waktu tersebut tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

BKN menyesuaikan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu. Semula, batas waktu pengisian DRH berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Baca juga: Profil Serka N & Kopda FH Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Kopassus Pasukan Elite TNI Masuk THTI

Sebelumnya, BKN telah memberikan kesempatan pengisian DRH sejak 28 Agustus 2025.

Data riwayat hidup yang harus dilengkapi secara online melalui portal resmi BKN di antaranya ijazah, SK pengalaman kerja, hingga dokumen identitas diri.

Pengisian DRH wajib bagi peserta yang telah dinyatakan lulus karena data yang diisi akan dipakai sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Melansir laman Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time).

Skema ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

Baca juga: Sosok Serka N & Kopda FH, 2 Oknum TNI Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Ini Motifnya Incar Korban 

Baca juga: Motif Tewasnya Kacab Bank BUMN Ternyata Pelaku Incar Ilham Pradipta Mau Curi Uang Rekening Dormant

PPPK Paruh Waktu tidak dibuka untuk umum, melainkan ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan kriteria tertentu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved