Update Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI, 2 Anggota TNI Jadi Tersangka, Ini Perannya

Peran 2 Anggota TNI yang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI. Simak selengkapnya

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Instagram Ilham/Youtube
PEMBUNUHAN KACAB BANK - Peran 2 Anggota TNI yang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI 

BANGKAPOS.COM - Kabar terbaru kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI.

Dari proses panjang kasus tersebut didapati 2 orang anggota TNI jadi tersangka.

Dua anggota TNI tersebut yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH

Pomdam Jaya telah menetapkan dua anggota TNI AD tersebut sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) BRI, M Ilham Pradipta (MIP).

Baca juga: Daftar Program Paket Ekonomi 8+4+5, Program Magang, Bantuan Pangan hingga Diskon Iuran JKM dan JKK

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengungkapkan kedua tersangka tersebut telah ditahan.

"Menetapkan dua tersangka, dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut atas nama Sersan Kepala N dan Kopral Dua F," ucap Donny dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Donny menjelaskan keterlibatan Serka N bermula pada 17 Agustus 2025, saat ia dihubungi salah satu tersangka berinisial JP yang menawarkan pekerjaan untuk menjemput atau menculik korban.

"18 Agustus 2025, Serka N menelepon Kopda F untuk meminta membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang tersebut (korban)," jelasnya.

Kopda F kemudian bertemu Serka N dan JP yang menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan dan imbalan yang telah disiapkan.

Donny menuturkan, Kopda F kemudian menerima tawaran tersebut, dan ditugaskan untuk mengumpulkan tim yang akan menjemput korban.

Guna melakukan hal tersebut, Kopda F meminta uang operasional sebesar Rp5 juta, dan disanggupi Serka N. Uang tersebut berasal dari JP.

"20 Agustus 2025, Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta di Jakarta Timur. JP menyerahkan uang Rp95 juta yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut," ungkapnya.

"Uang tersebut dibawa Serka N dan diberikan ke Kopda F," imbuhnya.

Kopda F, lanjutnya, menerima uang tersebut, dan kemudian bertemu tersangka lainnya berinisial EW. Saat itu, EW datang bersama empat orang lainnya dengan menggunakan mobil Avanza putih.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved