PPPK

9 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dari Instansinya

Karena statusnya sama seperti ASN lain, jadi seorang PPPK Paruh Waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian.

Editor: Fitriadi
Tribunnews
PPPK - Ilustrasi PPPK. Karena statusnya sama seperti ASN lain, jadi seorang PPPK Paruh Waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. 

Mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

“Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan demikian, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu.

Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.

Fleksibilitas: PPPK paruh waktu diberi ruang untuk memiliki pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu

Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Status Kepegawaian: Status keduanya sama-sama diakui sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah.

Nomor Induk: Sama-sama diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.

Masa Kerja dan Evaluasi

Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.

Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved