Ijazah Gibran
Kepsek SMA St Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan di Sekolahnya, Tak Pernah Daftar, Siap Bersaksi di PN
Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo Bruder Yohanes Sudarman membantah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah lulusan sekolahnya.
Dalam isi petitum, Gibran diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta.
Uang tersebut merupakan perhitungan kerugian materiel dan imateriel yang dialami penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Subhan menjelaskan, ia melayangkan gugatan ke pengadilan karena Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menilai, ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi.
"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," ujar Subhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Profil Serka N & Kopda FH Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Kopassus Pasukan Elite TNI Masuk THTI
Subhan Yakin Ijazah Gibran Palsu
Keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan.
Ijazah yang dipermasalahkan adalah ijazah Gibran semasa SMA.
Gibran disebut tidak memiliki ijazah asli SMA sesuai hukum negara di Indonesia.
Keaslian ijazah putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat atas nama Subhan Palal meyakini ijazah SMA Gibran yang dijadikan syarat mendaftar calon wakil presiden tidak asli alias palsu.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ps
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
Selain menggugat Gibran selaku Tergugat I, Subhan juga melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat II.
Ada tujuh poin petitum gugatan perdata yang dilayangkan Subhan. Satu di antaranya meminta majelis hakim menghukum Gibran membayar uang ganti rugi Rp 125 triliun kepada negara.
ijazah Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Kepsek SMA St Yosef Solo
Bruder Yohanes Sudarman
PN Jakpus
Meaningful
Prabowo Jebolan SD - SMA Luar Negeri Tapi Hanya Gibran Digugat, Subhan: Capres Pakai Ijazah Akmil |
![]() |
---|
Jokowi Tuding Ada Dalang Besar di Balik Gugatan Ijazah SMA Gibran |
![]() |
---|
Riwayat Pendidikan Gibran Digugat ke Pengadilan, Hari Ini Sidang di PN Jakpus |
![]() |
---|
Sosok Subhan Penggugat yang Minta Wapres Gibran Bayar Rp 125 Triliun ke Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.