Ijazah Gibran
Kepsek SMA St Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan di Sekolahnya, Tak Pernah Daftar, Siap Bersaksi di PN
Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo Bruder Yohanes Sudarman membantah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah lulusan sekolahnya.
BANGKAPOS.COM - Keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan.
Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo Bruder Yohanes Sudarman membantah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah lulusan sekolahnya.
Hal tersebut dikatakan Yohanes ketika dimintai klarifikasi oleh awak media terkait tudingan Gibran pernah bersekolah di SMA Santo Yosef Solo.
“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,” ujar Yohanes dikutip dari kanal YouTube TribunSolo, Selasa (9/9/2025).
“Bukti dan data bisa dicek di bagian pendataan siswa,” tambahnya.
Baca juga: Biodata & Harta H Arlan Wali Kota Prabumulih Punya 4 Istri Viral Diduga Copot Kepsek Tegur Anaknya
Kepsek Siap Bersaksi di Pengadilan
Yohanes juga menyampaikan bahwa ia siap memberikan kesaksian di pengadilan untuk kepentingan bangsa dan negara apabila diminta oleh pengadilan.
Namun, ia belum pernah menerima surat pemanggilan dari pengadilan, termasuk membaca atau mendengar berita terkait.
Yohanes juga meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Gibran untuk mencari data di sekolah lain yang disebutkan oleh penggugat.
Ia berharap, langkah tersebut bisa segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Gibran.
Yohanes juga mengatakan, penggugat ijazah Gibran belum pernah datang ke SMA Santo Yosef Solo
“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak,” ujar Yohanes.
Baca juga: Sosok 4 Istri H Arlan Wali Kota Prabumulih, Linda Apriana & 3 Lainnya Ikut Dikenalkan saat Kampanye
Ijazah Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat
Sebelum Yohanes buka suara, KPU dan Gibran digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut diketahui dari petitum gugatan perdata yang diajukan oleh warga bernama Subhan.
Dalam isi petitum, Gibran diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta.
Uang tersebut merupakan perhitungan kerugian materiel dan imateriel yang dialami penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Subhan menjelaskan, ia melayangkan gugatan ke pengadilan karena Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menilai, ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi.
"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," ujar Subhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Profil Serka N & Kopda FH Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Kopassus Pasukan Elite TNI Masuk THTI
Subhan Yakin Ijazah Gibran Palsu
Keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan.
Ijazah yang dipermasalahkan adalah ijazah Gibran semasa SMA.
Gibran disebut tidak memiliki ijazah asli SMA sesuai hukum negara di Indonesia.
Keaslian ijazah putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat atas nama Subhan Palal meyakini ijazah SMA Gibran yang dijadikan syarat mendaftar calon wakil presiden tidak asli alias palsu.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ps
Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Sementara, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025).
Selain menggugat Gibran selaku Tergugat I, Subhan juga melayangkan gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat II.
Ada tujuh poin petitum gugatan perdata yang dilayangkan Subhan. Satu di antaranya meminta majelis hakim menghukum Gibran membayar uang ganti rugi Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025) dilansir Bangkapos.com dari Kompas.com.
Sunoto mengonfirmasi, uang pengganti kerugian materiel dan imateriel ini merupakan salah satu bunyi petitum yang diajukan penggugat.
Sebabnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Untuk penggugat H.M Subhan seorang advokat di Jakarta Barat. Untuk tergugatnya itu, tergugat satu Gibran Rakbuming Raka, tergugat dua Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
“Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029,” tulis petitum ini.
Dalam petitumnya, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan negara untuk melaksanakan putusan ini walaupun nantinya ada proses banding atau kasasi yang diajukan oleh para tergugat.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” ujar petitum lagi.
Saat dihubungi, Subhan menyoroti riwayat sekolah Gibran.
Alasan menggugat Gibran karena Subhan meyakini bahwa putra sulung Jokowi itu tak punya ijazah SMA asli sesuai aturan hukum Indonesia.
Menurut Subhan, syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan.
"Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Baik Gibran dan KPU, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan.
Gibran Pernah Digugat 2023
Gibran juga pernah digugat pada 2023 lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang Pilpres 2024.
Hal ini terkait Gibran yang saat itu belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Namun MK menolak gugatan yang dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana itu.
Pasal 169 huruf q dimaknai atau ditambahkan normanya oleh MK melalui putusan nomor 90 sebagai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Gibran Rakabuming Raka sah menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu Presiden 2024.
Profil dan Riwayat Pendidikan Gibran
Dilansir dari laman Prokompin Surakarta, Selasa (23/10/2023) Gibran Rakabuming Raka yang lahir di Surakarta (Solo) 1 Oktober 1987.
Sejak kecil Gibran Rakabuming Raka menetap di Solo.
Kakak dari Kaesang Pangarep ini pernah mengenyam pendidikan di Singapura dan Australia.
Ia berlatar seorang pengusaha sekaligus politisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2024.
Ia menjadi wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia, dilantik pada usia 37 tahun.
Sebelumnya, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta (Solo) dari tahun 2021 hingga 2024.
Gibran menikah dengan Selvi Ananda, Puteri Solo 2009, pada 11 Juni 2015.
Mereka dikaruniai dua anak: Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah.
Gibran merupakan anak pertama dari pasangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Iriana.
Dilansir dari Tribunnews dan Kompas.com, Wali Kota Solo periode masa jabatan 2021-2024 ini menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 16 Mangkubumen Kidul.
Lulus SD, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Surakarta.
Selanjutnya, Gibran meneruskan jenjang pendidikan menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002.
Menurut laman resmi sekolah tersebut, Orchid Park Secondary School adalah sekolah menengah negeri yang berbasis di Yishun, Singapura.
Orchid Park Secondary School berdiri pada Januari 1999 di lokasi Woodlands Ring Secondary School.
Ini adalah sekolah yang unggul dan fokus dalam bidang seni visual, pertunjukan, dan kepemimpinan pemuda di masyarakat.
Setelah pendidikan, SD, SMP, dan SMA, Gibran melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Singapura, yakni di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan lulus pada 2007.
Dilansir dari laman Top Universities, Management Development Institute of Singapore didirikan pada tahun 1956.
Management Development Institute of Singapore (MDIS) adalah lembaga profesional nirlaba tertua di Singapura untuk pembelajaran seumur hidup.
MDIS memberikan kesempatan bagi individu untuk berkembang secara profesional melalui program akademik di bidang Bisnis dan Manajemen, Komunikasi Massa, Ilmu Biomedis dan Teknologi Informasi.
Kemudian, Gibran kembali melanjutkan studinya ke program Insearch di University of Technology, Sydney, Australia dan lulus pada 2010.
Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming
- SDN 16 Mangkubumen Kidul, Surakarta
- SMP Negeri 1 Surakarta, Jawa Tengah
- Orchid Park Secondary School (SMA), Singapura (2002)
- Management Development Institute of Singapore (MDIS)
Lulus tahun 2007, memperoleh Diploma - University of Technology Sydney (UTS) Insearch Program, Australia
Program persiapan kuliah untuk mahasiswa internasional
Lulus tahun 2010 dengan gelar Bachelor of Science (BSc) dari Universitas Bradford, Inggris (melalui kemitraan dengan MDIS). -
Baca juga: Profil Roni Ardiansyah, Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Diduga Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil
-
Baca juga: Motif Tewasnya Kacab Bank BUMN Ternyata Pelaku Incar Ilham Pradipta Mau Curi Uang Rekening Dormant
-
Baca juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Plus Tunjangan Didapat & Masa Kerjanya
(Bangkapos.com, Kompas.com/Shela Octavia/Danu Damarjati, Kompas TV/Isnaya Helmi, Tribunnews.com, Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
ijazah Gibran
Gibran Rakabuming Raka
Kepsek SMA St Yosef Solo
Bruder Yohanes Sudarman
PN Jakpus
Meaningful
Prabowo Jebolan SD - SMA Luar Negeri Tapi Hanya Gibran Digugat, Subhan: Capres Pakai Ijazah Akmil |
![]() |
---|
Jokowi Tuding Ada Dalang Besar di Balik Gugatan Ijazah SMA Gibran |
![]() |
---|
Riwayat Pendidikan Gibran Digugat ke Pengadilan, Hari Ini Sidang di PN Jakpus |
![]() |
---|
Sosok Subhan Penggugat yang Minta Wapres Gibran Bayar Rp 125 Triliun ke Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.