Polisi Sebut Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Tidak Niat Membunuh, Cuma Dijerat Pasal Ini

Tersangka kasus kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta hanya dijerat pasal penculikan dan penganiayaan.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase dok pribadi | TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
KASUS KEMATIAN KACAB BANK BUMN -- Polisi Sebut Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Tidak Niat Membunuh, Cuma Dijerat Pasal Ini 

BANGKAPOS.COM -- Kasus kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta bukan pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian mengatakan, tersangka penculikan Ilham Pradipta tidak memiliki niat membunuh Kacab Bank BUMN tersebut.

Oleh karenanya, polisi tidak dapat menjerat 15 tersangka dengan pasal 340 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca juga: Sosok Ageng Satpam SMPN 1 Prabumulih yang Dipecat Imbas Tegur Anak Wali Kota, Baru Lulus PPPK

Tersangka kasus kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta hanya dijerat pasal penculikan dan penganiayaan.

Pasal penculikan dalam KUHP lama adalah Pasal 328, yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru sebagai perampasan kemerdekaan orang dalam Pasal 450. 

Sementara itu, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 UU 1/2023, yang memiliki ancaman pidana bergantung pada tingkat luka yang ditimbulkan, mulai dari luka ringan hingga menyebabkan kematian. 

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

"Terkait dengan masalah dikenakan 340, karena mungkin kita ini lihat niatnya dari awal. Kalau 340 ini kan betul-betul niatnya mau membunuh dengan dia merencanakan," kata Kombes Wira saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Awal Mula Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

"Tapi, dalam kasus ini, niat daripada di pelaku ini adalah melakukan penculikan, namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," tambahnya.

Dilansir hukumonline.com, unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Artinya, terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya; merampas nyawa orang lain.

Bunyi Pasal 340 KUHP: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".

Adapun, Ilham sebelumnya diculik dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu.

Kemudian, pada keesokan harinya, yakni Kamis, 21 Agustus 2025, Ilham ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam. 

Penyebab Ilham Tewas

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved