Pilkada Bangka 2025

Sidang PHPU Pilkada Ulang Bangka di MK Berlanjut, Penggugat Tunggu Jawaban Termohon Selasa Depan

Agenda sidang lanjutan perkara PHPU yang dilayangkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tersebut adalah pemeriksaan perkara.

|
Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat saat memimpin sidang di ruang Panel 3, Gedung MK, Jumat (10/1/2025). 

Fega Erora, mengatakan dua gugatan telah dilayangkan ke MK, terkait dugaan pemalsuan dokumen pencalonan dan keabsahan ijazah salah satu pasangan calon.

Isi Petitum Gugatan

Adapun isi petitium dari permohonan tiga paslon tersebut sebagian berkenaan dengan permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan calon ( paslon ) nomor urut 1, Fery Insani-Syahbudin dan paslon nomor urut 5, Rato-Ramadian.

Hal tersebut diketahui dari hasil penelusuran Bangkapos.com melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia www.mkri.id

Pada surat permohonan paslon nomor urut 2, Naziarto-Usnen dengan nomor perkara 333/PHPU.BUP-XXIII/2025, isi petitumnya berbunyi ‘Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 5 atas nama Rato Rusdianto dan Ramadian dalam kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2025’.

Selanjutnya, pada surat permohonan paslon nomor urut 3, Aksan-Rustam dengan nomor perkara 334/PHPU.BUP-XXIII/2025. Adapun salah satu isi petitumnya juga tentang konteks serupa, yakni meminta Rato-Ramadian didiskualifikasi.

Tak hanya terhadap Rato-Ramadian, pada poin lainnya juga meminta ‘Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 (H. Fery lnsani, S.E., M.M. dan Syahbudin, S.IP., M.Tr.l.P.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025’.

Pada isi petitum lainnya, paslon Naziarto-Usnen dan Aksan-Rustam juga meminta supaya dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

Begitu pula dengan surat permohonan paslon nomor urut 4, Andi Kusuma-Budiono dengan nomor perkara 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang secara garis besar juga memuat isi petitum yang sama.

Namun yang sedikit membedakan, permohonan paslon nomor urut 4 tersebut tidak menyertakan petitum untuk dilaksanakannya pemilihan ulang. Isi petitumnya justru meminta agar Paslon Andi Kusuma dan Budiono dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Periode 2025-2030.

Andi Kusuma, Calon Bupati nomor urut 4, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke MK.

“Udah terjadwal mekanisme MK, udah teregistrasi,” kata Andi Kusuma saat dihubungi Bangkapos.com beberapa hari lalu.

Andi meminta adanya penegakan hukum secara objektif.

“Kalau memang konteksnya bersalah, semua ada sanksi hukum yang mengatur. Kita tidak bisa melakukan intervensi atas pelanggaran hukum yang mana itu adalah kewenangan penegak hukum,” ujar Andi.

Sebelumnya, Calon Bupati Bangka Aksan Visyawan menyebut bahwa pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke MK. Pengajuan gugatan tersebut dilakukan oleh pasangannya, Calon Wakil Bupati, Rustam Jasli.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved