Pilkada Bangka 2025

Sidang PHPU Pilkada Ulang Bangka di MK Berlanjut, Penggugat Tunggu Jawaban Termohon Selasa Depan

Agenda sidang lanjutan perkara PHPU yang dilayangkan tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tersebut adalah pemeriksaan perkara.

|
Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
HAKIM MK - Hakim Mahkamah Konstitusi RI Arief Hidayat saat memimpin sidang di ruang Panel 3, Gedung MK, Jumat (10/1/2025). 

“Karena waktu KPU mengeluarkan Tidak Memenuhi Syarat (status Rato-Ramadian), tiba-tiba di tengah jalan sudah berjalan kampanye jadi Memenuhi Syarat, kita sudah mengajukan nota keberatan,” kata Aksan.

Aksan mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses itu sehingga kemudian memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK dan menilai bahwa KPU Bangka tidak konsisten.

“Kita tidak dilibatkan. Kita kan pihak terkait dalam tata cara beracara itu. Kalau orang paham hukum, pihak terkait itu juga orang yang terlibat dalam perkara, tidak bisa kalau tidak dilibatkan,” jelasnya.

Kendati demikian, Aksan secara pribadi mengaku sudah legowo dan lebih memilih untuk beristirahat di rumah.

“Namanya pasangan kan, dan dia (Rustam Jasli-red) juga sudah izin ke saya (menggunggat ke MK-red), kata saya silahkan saja. Itu kan hak juga, kalau saya sendiri sudah males sebenarnya, saya sudah legowo,” ungkapnya.

Sementara, Naziarto, Calon Bupati nomor urut 2 saat dikonfirmasi Bangkapos.com belum memberikan tanggapan.

Anggota KPU Bangka Divisi Hukum dan Pengawasan, Eko Iswantoro turut membenarkan bahwa akan mengikuti sidang pendahuluan pembacaan gugatan di MK pada Kamis (18/9/2025).

“Besok (hari ini) sidang pendahuluan pembacaan permohonan. Jadi kami posisi sekarang lagi di Jakarta ini,” kata Eko.

Ditanyai persiapan apa saja yang dilakukan KPU Bangka untuk mengikuti proses persidangan, Eko menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum.

“Yang jelas kuasa hukum sudah kita siapkan, menyiapkan alat bukti, jawaban,” kata Eko.

Lanjut Eko, pada sidang perdana ini, pihaknya akan mendengarkan gugatan yang digugat oleh pemohon/penggugat.

“Berikutnya, selang beberapa hari kita harus menyiapkan jawaban. Nanti dijadwalkan juga (sidang-red) pembacaan jawaban dari kita, dari pihak terkait bersama dengan keterangan Bawaslu, begitulah mekanismenya,” jelas Eko.

Hasil Pleno KPU Bangka

KPU Bangka telah menggelar rapat pleno terbuka yang menetapkan Ferry Insani – Syahbudin sebagai peraih suara terbanyak dari lima pasangan calon.

Pleno penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih tertunda karena gugatan di MK.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved