Tak Mau Sekongkol, Ilham Kacab Bank BUMN Digebuk Hingga Tewas, 2 Kelompok Ini Penganiayanya
Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN menolak saat dipaksa bersekongkol memindahkan dana rekening dormant ke rekening penampung.
Keterlibatan Kopasus Pada 16 Agustus 2025, Dwi Hartono mengajak JP bertemu di Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan itu, Dwi Hartono bertanya apakah JP mempunyai kenalan kelompok preman yang bisa melaksanakan penculikan.
“(Kelompok ini) boleh dari sipil ataupun boleh dari aparat,” ucap Wira.
Keesokan harinya atau pukul 09.00 WIB, JP mendatangi rumah Serka N sebagai upaya menindaklanjuti permintaan Dwi Hartono.
Keduanya sudah saling mengenal sejak lama dan tinggal di satu komplek wilayah Cileungsi.
Namun, Serka N meminta untuk dipertemukan dengan orang menyuruh JP.
Setelah itu, sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu kafe daerah Kota Wisata Cibubur, Dwi Hartono, JP, AAM, dan Serka N bertemu.
“Jadi dalam pertemuan tersebut ada empat orang yang hadir, dengan tujuan untuk membahas terkait persiapan untuk dilakukan penculikan terhadap korban,” ucap Wira.
Pada 18 Agustus 2025, keempatnya kembali bertemu di tempat serupa untuk kembali membahas persiapan penculikan.
Di dalam pertemuan disimpulkan bahwa Dwi Hartono dan AAM bertugas menyiapkan tim yang akan mencari alamat serta mengikuti korban.
“JP menyiapkan tim untuk membantu membuntuti korban, yaitu AW serta menyiapkan tim yang akan melakukan penculikan terhadap korban,” tambah dia.
Setelah pembagian tugas ini, Serka N menghubungi prajurit Kopassus TNI AD, Kopral Dua (Kopda) FH untuk menyimpan tim penculik terhadap korban.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Kopda FH menghubungi Eras. Keduanya sepakat bertemu di wilayah Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tak lama kemudian, Eras datang bersama pelaku EG alias B (buron), REH, dan AT.
Dalam pertemuan itu, Kopda FH menunjukkan foto Ilham kepada mereka sebagai target penculikan untuk kemudian diserahkan kepada tim yang telah disiapkan JP.
Selain menyiapkan tim untuk membuntuti dan menculik korban, DH, AAM, dan JP juga mencari safe house sebagai tempat untuk memaksa korban melakukan pemindahan dana.
Usai membuntuti korban, sekitar pukul 15.30 WIB di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Ilham diculik oleh Eras, REH, JRS, AT, dan EWB.
Dalam penculikan itu, para pelaku menggunakan kendaraan Toyota Avanza putih.
Setelah menculik, tersangka klaster penculikan ini membawa korban untuk diserahkan kepada tim lain, yakni JP, Serka N, MU, dan DSD.
“Dalam serah terima tersebut, korban yang tadinya di Avanza warna putih digeser ke mobil Fortuner hitam, tepatnya di Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Wira.
JP, Serka N, MU, dan DSD menunggu kedatangan tim penjemputan yang telah disiapkan oleh Candy alias Ken untuk dibawa ke safe house. Namun, tim penjemputan tidak kunjung datang.
Belakangan diketahui bahwa safe house itu rupanya malah disewa oleh orang lain.
“Karena, tim penjemput tidak kunjung datang, sedangkan, kondisi korban semakin lemas (akibat penganiayaan), akhirnya, korban dibuang di daerah Serang Baru, Cikarang dalam kondisi kaki-tangan masih terikat dan mulut terlakban,” tegas dia.
2 Kali Korban Dianiaya di Dalam Mobil
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkapan, penganiayaan terhadap korban berlangsung di mobil Toyota Avanza dan Toyota Fortuner.
“(Di Avanza) pada saat dilakban tersebut kemudian diikat, si korban ini melakukan perlawanan, tidak nurut,” ujar Abdul.
“Sehingga melakukan pemukulan sampai dia lemas, sehingga bisa dilakukan mengikat tangannya kemudian dilakban matanya,” tambah dia.
Usai penyerahan korban ke mobil Toyota Fortuner, Ilham kembali mengalami penganiayaan.
“(Di Fortuner) korban juga dipukuli, karena memang korban ini memberontak terus, tidak nurut menurut hasil investigasi kami, sehingga korban ini terus dipukuli sehingga korban lemas sehingga tidak berdaya lagi kemudian di buang,” kata Abdul.
“Menurut pengakuan para tersangka, pada saat dibuang, masih bergerak, tapi sudah lemas,” sambung dia.
Motif Pelaku Culik Korban
Mohamad Ilham Pradipta dipilih secara acak sebagai target penculikan yang berujung pada kematiannya.
Penculikan ini direncanakan pelaku dengan tujuan memindahkan beberapa rekening dormant ke rekening penampung secara paksa dengan kekerasan dan ancaman. Setelah berhasil, korban rencananya akan dilepaskan.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, salah satu pelaku intelektual, Candy alias Ken memiliki data beberapa rekening dormant.
Ken memerintahkan timnya untuk mencari KCP bank BUMN yang bisa diajak bersekongkol.
“Korban ini dipilih secara acak,” kata Abdul.
Pencarian acak ini bermula saat Candy alias Ken memerintahkan orang-orangnya untuk mencari KCP sebuah bank BUMN untuk bersekongkol. Namun setelah satu bulan, tidak membuahkan hasil.
“(Suatu ketika) dari orang-orangnya si K ini di lapangan mendapatkan kartu nama tersebut,” ucap Abdul.
Kartu nama itu kemudian diserahkan kepada Dwi Hartono (DH), salah satu pelaku dalam klaster aktor intelektual. Namun, Dwi tak menemukan alamat rumah Ilham.
Dwi akhirnya mengintai Ilham di kantor korban di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Dari tengah malam, tim membuntuti korban dan menunggu di depan kantornya sebelum melakukan aksi,” jelas Abdul.
Dalam kasus ini, pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampung belum terjadi. Sebab, korban menolak untuk bersekongkol hingga akhirnya dianiaya hingga berujung tewas.
Penyidik Tak Terapka Pasal Pembunuhan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Ilham.
Wira mengungkapkan, penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian.
“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira.
“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambah Wira.
Wira juga menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira.
“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” sambung dia.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Akhdi Martin Pratama)
Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap Masa Kerjanya |
![]() |
---|
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Batas Akhir Pengisian 22 September |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025, Merancang Perencanaan Pembelajaran Berbasis Pendekatan UbD |
![]() |
---|
Kata Pihak Fery Insani - Syahbudin Soal Hasil Pilkada Ulang Bangka 2025 Digugat & Disidangkan di MK |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji Guru, Dosen, TNI dan Polri 2025 Dinaikan Presiden Prabowo, Berapa Besarannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.