Dikabarkan Naik, Segini Gaji PNS, Anggota TNI dan Polisi 2025 Sesuai dengan Golongan dan Jabatanya

Meski tercantum dalam Perpres 79/2025 sebagai program prioritas, pemerintah belum umumkan berapa persen kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
ist/bangkapos
GAJI PNS, TNI DAN POLRI--Ilustrasi Gaji, Dikabarkan Naik, Segini Gaji PNS, Anggota TNI dan Polisi 2025 Sesuai dengan Golongan dan Jabatanya 

BANGKAPOS.COM--Meski sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional, pemerintah hingga kini belum membeberkan berapa persen kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di tahun 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, pembahasan detail mengenai persentase kenaikan gaji ASN dan aparat keamanan tersebut masih belum dilakukan.

Sebagai gambaran, pada tahun 2024 lalu, pemerintah resmi menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen.

Keputusan tersebut disambut positif oleh para pegawai negeri, meski banyak yang berharap kenaikan lebih besar untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup dan inflasi.

Kini, publik kembali menanti kepastian dari pemerintah terkait kebijakan serupa di tahun 2025.

Belum Ada Pembahasan Resmi

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan teknis mengenai kenaikan gaji ASN, TNI, maupun Polri.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Averrouce menambahkan, saat ini Presiden Prabowo Subianto masih memfokuskan arahannya pada pengawalan dan percepatan pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional lainnya, sehingga pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN kemungkinan baru akan dilakukan setelah evaluasi anggaran negara berikutnya.

Aturan Gaji ASN Masih Mengacu pada PP dan Perpres 2024

Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir yang berlaku sejak Januari 2024 ditetapkan sebesar 8 persen.

Hingga September 2025, nominal gaji ASN masih tetap mengacu pada golongan dan masa kerja pegawai yang diatur dalam regulasi tersebut.

Publik Menanti Keputusan Pemerintah

Belum adanya kepastian soal kenaikan gaji tahun 2025 membuat banyak ASN, TNI, dan Polri bertanya-tanya.

Pasalnya, kebutuhan pokok dan biaya hidup terus meningkat, sementara gaji pokok hanya mengalami penyesuaian terakhir pada Januari 2024.

Banyak pihak berharap, kenaikan gaji pada tahun ini dapat lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Terlebih, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi.

Meski demikian, kepastian soal berapa persen kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri 2025 baru akan diumumkan setelah pemerintah melakukan pembahasan anggaran dan menghitung kondisi fiskal negara secara menyeluruh.

Lalu, sebenarnya berapa gaji yang saat ini diterima ASN, TNI, dan Polri?

Gaji PNS 2025

Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Hingga kini, nominal gaji tetap mengacu pada golongan PNS.

Simak tabel gaji PNS 2025 di sini.

Sementara itu, dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025

Sementara itu, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sama seperti ASN, gaji pokok PPPK juga disesuaikan berdasarkan golongan.

Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Khusus untuk dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.

Gaji TNI AD, TNI AL, dan TNI AU 2025

Sama halnya dengan PNS, gaji prajurit TNI juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ketentuan mengenai gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat.

Berikut rincian gaji TNI tahun 2025:

Tamtama

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Polisi 2025

Besaran gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Sama seperti TNI dan PNS, struktur gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat.

Berikut rincian gaji pokok polisi tahun 2025:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan.

Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp 1,9 juta hingga mencapai Rp 43 juta per bulan, tergantung jabatan yang diemban.

(Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved