Dikabarkan Naik, Segini Gaji PNS, Anggota TNI dan Polisi 2025 Sesuai dengan Golongan dan Jabatanya
Meski tercantum dalam Perpres 79/2025 sebagai program prioritas, pemerintah belum umumkan berapa persen kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Meski sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional, pemerintah hingga kini belum membeberkan berapa persen kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di tahun 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, pembahasan detail mengenai persentase kenaikan gaji ASN dan aparat keamanan tersebut masih belum dilakukan.
Sebagai gambaran, pada tahun 2024 lalu, pemerintah resmi menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen.
Keputusan tersebut disambut positif oleh para pegawai negeri, meski banyak yang berharap kenaikan lebih besar untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hidup dan inflasi.
Kini, publik kembali menanti kepastian dari pemerintah terkait kebijakan serupa di tahun 2025.
Belum Ada Pembahasan Resmi
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan teknis mengenai kenaikan gaji ASN, TNI, maupun Polri.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Averrouce menambahkan, saat ini Presiden Prabowo Subianto masih memfokuskan arahannya pada pengawalan dan percepatan pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional lainnya, sehingga pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN kemungkinan baru akan dilakukan setelah evaluasi anggaran negara berikutnya.
Aturan Gaji ASN Masih Mengacu pada PP dan Perpres 2024
Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir yang berlaku sejak Januari 2024 ditetapkan sebesar 8 persen.
Hingga September 2025, nominal gaji ASN masih tetap mengacu pada golongan dan masa kerja pegawai yang diatur dalam regulasi tersebut.
Publik Menanti Keputusan Pemerintah
Belum adanya kepastian soal kenaikan gaji tahun 2025 membuat banyak ASN, TNI, dan Polri bertanya-tanya.
Pasalnya, kebutuhan pokok dan biaya hidup terus meningkat, sementara gaji pokok hanya mengalami penyesuaian terakhir pada Januari 2024.
Banyak pihak berharap, kenaikan gaji pada tahun ini dapat lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Terlebih, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo telah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi.
Meski demikian, kepastian soal berapa persen kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri 2025 baru akan diumumkan setelah pemerintah melakukan pembahasan anggaran dan menghitung kondisi fiskal negara secara menyeluruh.
Lalu, sebenarnya berapa gaji yang saat ini diterima ASN, TNI, dan Polri?
Gaji PNS 2025
Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Hingga kini, nominal gaji tetap mengacu pada golongan PNS.
Simak tabel gaji PNS 2025 di sini.
Sementara itu, dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025
Sementara itu, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sama seperti ASN, gaji pokok PPPK juga disesuaikan berdasarkan golongan.
Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Khusus untuk dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.
Gaji TNI AD, TNI AL, dan TNI AU 2025
Sama halnya dengan PNS, gaji prajurit TNI juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ketentuan mengenai gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat.
Berikut rincian gaji TNI tahun 2025:
Tamtama
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Polisi 2025
Besaran gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Sama seperti TNI dan PNS, struktur gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat.
Berikut rincian gaji pokok polisi tahun 2025:
Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan.
Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp 1,9 juta hingga mencapai Rp 43 juta per bulan, tergantung jabatan yang diemban.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)
Gaji PNS Guru hingga TNI Polri Naik pada 2025! Kenaikannya Berapa Persen? Simak Update Terkininya |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Intip Tabel Gaji PNS 2025 dan Besarannya Saat Ini |
![]() |
---|
Update Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Kemenpan RB Buka Suara |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, Intip Besarannya Saat Ini dari Guru hingga TNI dan Polri |
![]() |
---|
2025 Bakal Naik! Intip Besaran Gaji PNS yang Diterima Golongan I, II, III dan IV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.