Polisi Tewas di Lombok Barat

Motif di Balik Briptu Rizka Tega Bunuh Suaminya Briptu Esco, Benarkah Cemburu Gegara Selingkuh?

Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely terus ditelusuri setelah sang istri Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan jadi tersangka.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TikTok @rizkasintiya
BRIGADIR ESCO TEWAS - Kolase potret keharmonisan Briptu Rizka dan Brigadir Esco sebelum tragedi pembunuhan. Foto diambil dari TikTok Briptu Rizka Sintiyani. 

Pengacara Briptu Rizka Bantah Isu Selingkuh

Pengacara Briptu Rizka Sintiani, Rossi menegaskan, isu perselingkuhan di kasus pembunuhan yang menjerat kliennya adalah fitnah.

“Itu semua tidak benar (isu perselingkuhan), itu fitnah,” tegas Rossi, dikutip dari TribunLombok.com.

Rossi secara pribadi dirinya juga tidak percaya Briptu Rizka selingkuh.

Ia menyebut, tersangka selama ini dikenal baik, utamanya saat bertugas sebagai Bintara Pembina Desa atau Bhabinkamtibmas di desanya.

“Beliau (Briptu Rizka) ini dikenal baik oleh warganya," jelasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid memastikan pihaknya masih bekerja.

Ia masih enggan berkomentar terkait motif di balik pembunuhan Brigadir Esco.

"Nanti kami sampaikan," kata Kholid.

Ayah Briptu Rizka Diperiksa

Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely terus diselidiki.

Motif yang melatarbelakangi Brigadir Esco tewas ditelusuri guna mengungkap penyebab kematian.

Sang istri, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan menjadi tersangka usai pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus kematian ini.

Kabar terbaru, Amaq Siun, ayah Briptu Rizka Sintiyani, polisi wanita jadi tersangka kematian Brigadir Esco pun ikut diperiksa.

Polres Lombok Barat dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap mertua Brigadir Esco, Amaq Siun (50) sebagai saksi pada, Senin (22/9/2025). 

Amaq Siun merupakan orang yang pertama kali menemukan mayat Brigadir Esco dalam kondisi terjerat tali di sebuah pohon di Dusun Nyiur Lembang, Desa Lembar, Lombok Barat pada 24 Agustus lalu. 

Selain Amaq Siun, Polres Lombok Barat Senin kemarin, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi. 

Samsul Herawadi didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak enam orang. 

Total Polres Lombok Barat telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dalam perkara ini. 

Kuasa hukum Brigadir Esco, Muhanan menjelaskan, pihaknya hari ini mendampingi ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi sebagai saksi sekaligus sebagai pelapor. 

Namun, saat mendampingi Samsul, pihaknya melihat mertua Brigadir Esco, Amaq Siun juga turut serta dalam pemeriksaan penyidik Polres Lombok Barat

"Pemeriksaan hari ini kita dampingi pelapor (Samsul Herawadi). Tapi kami melihat banyak pula yang telah dipanggil hari ini termasuk yang kami temukan adalah orang yang pertama menemukan Almarhum (Haji Amaq Saiun)," jelas Muhanan. 

Disampaikan Muhanan, ada lima pertanyaan yang diajukan kepada Samsul Herawadi sebagai pertanyaan tambahan. 

Pemanggilan terhadap Samsul Herawadi karena ada penambahan undang-undang yaitu Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

"Yang ditanyakan secara umum adalah hubungan antara korban dan pelaku, kebiasaan korban dan pelaku selama ini, bagaimana kebiasaan pelapor jika dia ke rumah pelaku dan korban. Seperti itulah secara umum," terang Muhanan. 

Sementara itu, tim gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat terus terus mendalami potensi tersangka lain dalam peristiwa ini. 

"Masih di dalami (tersangka lain)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (22/9/2025). 

Kholid mengungkapkan, saat ini penyidik terus mendalami kasus kematian janggal anggota Polsek Sekotong ini. Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. 

Terkait penahanan tersangka Briptu Rizka, Kholid enggan membeberkannya. 

"Nanti kami sampaikan," kata perwira polisi ini.

Sosok Amaq Siun

Amaq Siun, ayah Briptu Rizka Sintiyani, polisi wanita jadi tersangka kematian Brigadir Esco Fasca Rely sang suami.

Amaq Siun adalah sosok yang pertama kali menemukan jasad Brigadir Esco dengan kondisi leher terikat tali di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Agustus 2025 lalu, setelah dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025.

Amaq Siun merupakan warga sipil yang sudah lama tinggal di dusun tersebut.

Usia Amaq Siun diketahui 50 tahun.

Anak Amaq Siun, sekaligus istri dari Brigadir Esco jadi tersangka kematian sang polisi.

Briptu Rizka bahkan telah ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Motif pembunuhan yang terjadi masih diselidiki.

Brigadir Esco merupakan anggota Intelijen Polsek Sekotong, yang berada di bawah Polres Lombok Barat.

Sedangkan Briptu Rizka anggota Polwan dari Polres Lombok Barat.

Untuk mengungkap kasus ini, Polda NTB telah memeriksa 55 saksi.

Siun menceritakan awal mula ia mengetahui menantunya Brigadir Esco Brigadir Esco Faska Rely tewas mengenaskan.

Siun mengungkapkan, sehari sebelum menemukan menantunya tewas, ia kehilangan ayam.

Ia saat itu hendak mencari ayamnya yang hilang.

Bukannya ayam miliknya ditemukan, namun ia malah menemukan menantunya tewas dengan kondisi terikat tali,  pada Minggu (24/8/2025).

“Awalnya saya nyari ayam, ayam ini sudah  hilang satu hari. Saat saya cari ayam ini dan saya lihat tali dari jarak jauh, saya penasaran firasat saya mungkin ada bangkai, tau-tau bau amis-amis semakin mendekat dan saya temukan (Brigadir Esco),” ungkapnya kepada Tribun Lombok, Senin (25/8/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tubuh membengkak, wajah rusak, dan leher terjerat tali.

Mengetahui hal tersebut, Saihun bergegas memanggil warga dan kepala dusun (kadus) setempat.

“Pas saya tahu saya menghubungi pak kepala dusun, terus diteruskan ke polisi,” ujarnya.

Ia tidak percaya bahwa korban yang dikenal baik itu meninggal karena bunuh diri.

“Korban ini baik, ndak ada musuhnya di sini, apalagi sama istrinya, ndak pernah saya lihat dia berkelahi, jadi kami di keluarga ini tidak percaya kalau dia meninggal bunuh diri,” ucap Saihun.

Usai jasad Brigadir Esco ditemukan, saing istri dikabarkan pingsan. 

Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka

Briptu Rizka Sintiani ditetapkan sebagai tersangka kematian suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely yang ditemukan tewas terikat tali di lereng bukit Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (24/8/2025).

Sebelumnya, Polda NTB menggelar gelar perkara di Mapolda NTB, Jumat siang sebelum menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka. 

Proses tersebut dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan keluarga maupun kuasa hukum korban, meski sebelumnya sudah ada permintaan resmi untuk diikutsertakan.

Hal ini diungkap langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid. 

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkap Kombes Pol Muhamad Kholid saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam, dikutip Tribunlombok.com.

Penetapan tersangka Briptu Rizka Sintiyani akhirnya menjawab pertanyaan publik setelah keluarga dan tim kuasa hukum Brigadir Esco menduga pembunuhan dilakukan oleh orang dekat. 

Kasus kematian Brigadir Esco mengejutkan warga Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat yang menjadi tempat tinggal korban bersama istri dan anaknya.

Briptu Rizka Sintiani bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Lembar, Lombok Barat.

Briptu Rizka merupakan warga asli Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, sedangkan Brigadir Esco berasal dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Mereka memiliki dua anak berusia tujuh tahun dan dua tahun.

Setelah Briptu Rizka dijadikan tersangka, kedua anak diserahkan ke orang tua Brigadir Esco.

Ayah Brigadir Esco Minta Pelaku Diadili

Menanggapi penetapan tersangka, Samsul Herawadi ayah Brigadir Esco meminta sang menantu diadili seberat-beratnya.

Samsul pun meyakini pembunuhan sang anak dilakukan berencana.

"Saya yakin perbuatannya tidak sendiri. Paling tidak pasti lebih dari satu orang termasuk keluarganya. Saya yakin ada pihak luar. Oleh karena itu saya minta diadili seberat-beratnya karena ini pembunuhan berencana," jelas Samsul Herawadi, Sabtu (20/9/2025).

Dijelaskan Samsul, kalau Briptu Rizka memang bersalah keadilan tetap harus tetap ditegakkan meskipun Bhabinkamtibmas Lembar itu merupakan menantunya sendiri. 

"Dan memohon juga ketika pelaku tersangka dari pihak penegak hukum, ketika itu (keadilan) tidak terlaksana dan keluarga tidak puas, kita juga tidak berani jamin apa yang akan terjadi. Bukan mengancam sih cuma ketidakpuasan keluarga akan berbuat fatal," ungkap Samsul. 

Samsul Herawadi menjelaskan, dengan keterlibatan istrinya memunculkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan berencana. 

"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya dalam hal ini, adik, misan dan sebagainya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," terang Samsul. 

Pihaknya mengharapkan supaya kepolisian melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dengan adanya aksi pembunuhan. 
 
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan menerangkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Lombok Barat dan Polda NTB, namun ada PR lain yang harus dilakukan. 

"PR lain adalah mengungkap pelaku lain. Saya kira semoga arahnya polisi ke sana (pembunuhan berencana," jelas Muhanan. 

Muhanan menyebutkan, dalam tindak pidana motif sebenarnya dikesampingkan, namun perbuatannya yang harus diperjelas. Pihaknya yakin ada pelaku utama, orang yang membantu dan lain sebagainya. 

"Kalaupun memang rumah tersebut jadi lokasi pembunuhan, kemudian dipindahkan ke tempat lain maka pasti ada orang yang membantu," demikian Muhanan. 

Kuasa Hukum Briptu Rizka Keberatan

Sementara, kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang berlangsung. 

Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru dan tidak transparan.

"Kami melihat penetapan tersangka terhadap klien kami sarat dengan kejanggalan. Jangan sampai hukum dijadikan alat kriminalisasi. Saya dan tim kuasa hukum mendesak agar proses ini dijalankan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Rossi, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, bila dalam proses penyidikan ditemukan pelanggaran prosedural, maka status tersangka yang diberikan kepada Briptu Rizka dapat dinilai cacat hukum. 

“Jika ternyata ada prosedur yang dilanggar, maka penetapan ini cacat hukum dan pasti akan kami lawan melalui jalur yang tersedia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rossi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga besar Briptu Rizka terkait perkembangan kasus ini. Ia menekankan, keluarga hanya berharap agar proses hukum tidak menambah penderitaan yang telah ada.

“Keluarga hanya berharap agar proses hukum ini tidak menambah luka yang sudah ada. Ibu Rizka telah kehilangan suami, jangan sampai kini dia juga dikorbankan oleh proses hukum yang janggal,” ujarnya.

Kuasa hukum pun meminta agar penegak hukum benar-benar bekerja dengan menjunjung tinggi asas keadilan. 

“Saya juga berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan hukum dijalankan dengan hati nurani,” kata Rossi menutup pernyataannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Soal Isu Dugaan Perselingkuhan Briptu Rizka, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

(Bangkapos.com, TribunLombok.com/Sinto/Robby Firmansyah, Tribunnews.com, TribunSumsel.com, TribunBogor.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved