Polisi Tewas di Lombok Barat

Sosok Paozi Sahabat Tewaskan Brigadir Esco, Bukti Petunjuk Sandal Sky Way Diduga Milik Tersangka

Terungkap sosok sahabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Rely. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribun Lombok
TERSANGKA - Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Terungkap sosok sahabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Rely.
  • Paozi diketahui menjadi satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco
  • Paozi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Alat bukti petunjuk sandal merek Sky Way warna putih yang ditemukan di sekitar TKP

 

BANGKAPOS.COM - Terungkap sosok sahabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Rely. 

Tak lain dia adalah Paozi alias Ojik sahabat mendiang Brigadir Esco.

Paozi diketahui menjadi satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco.

Brigadir Esco, Anggota Polsek Sekotong Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ditemukan tewas di kebun belakang rumah Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebelumnya, Polda NTB dan Polres Lombok Barat telah menetapkan istri Brigadir Esco bernama Briptu Rizka Sintiyani menjadi tersangka.

Baca juga: Samsul Kaget Besannya Tersangka, Masih Ada Pelaku Lain, Motif Briptu Rizka Habisi Brigadir Esco

Kemudian dari hasil penyelidikan, ditetapkan tersangka baru yakni Amaq Saiun, Nuraini, Dani dan Paozi.

Amaq Saiun dan Nuraini merupakan ayah dan ibu dari Briptu Rizka, sedangkan Dani merupakan adik Briptu Rizka.

Sementara Paozi merupakan sahabat suaminya Brigadir Esco.

REKONSTRUKSI BRIGADIR ESCO - Polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (29/9/2025).
REKONSTRUKSI BRIGADIR ESCO - Polisi menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (29/9/2025). (Kompas.com/Karnia Septia Kusumaningrum, Istimewa)

Setelah resmi ditetapkan tersangka, Paozi kini mengajukan gugatan praperadilan.

Paozi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025), Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan adanya pengajuan praperadilan atas nama pemohon Paozi.

Gugatan praperadilan Paozi akan disidangkan, Jumat (31/10/2025), dengan hakim tunggal, Laily Fitria. 

Kuasa hukum OPaozi, Hamzar, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. 

Pihaknya menilai, bukti yang dimiliki polisi untuk menetapkan Paozi sebagai tersangka belum jelas. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved