CPNS 2026
CEK FAKTA Info Lowongan 400 Ribu Formasi CPNS 2026, Benar atau Hoaks?
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, M Averrouce, menegaskan kabar pembukaan pendaftaran CPNS 2026 tidak benar.
“Masyarakat sebaiknya mencari informasi resmi melalui kanal komunikasi pemerintah,” tegasnya.
Meski belum ada kepastian soal CPNS 2026, pemerintah tahun ini sudah membuka seleksi CPNS melalui jalur Sekolah Kedinasan 2025.
“Pemerintah membuka seleksi CPNS melalui Sekolah Kedinasan 2025 untuk memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa menjadi PNS,” kata Averrouce.
Seleksi sekolah kedinasan saat ini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Syarat Umum, Dokumen dan Batas Usia Penerimaan CASN
Meskipun belum ada kabar resmi penerimaan CASN dari pemerintah, namun ada baiknya para sarjana maupun lulusan SLTA
terus memantau informasi di laman BKN dan KemenPAN-RB.
Merujuk penerimaan tahun sebelumnya, pendaftaran CASN dilakukan secara terpusat melalui portal SSCASN BKN.
Calon pelamar juga mesti menyiapkan diri dengan membahas materi-materi seleksi.
Selain itu, calon pelamar ada baiknya menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi CPNS maupun PPPK.
Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- WNI;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
- PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mengacu pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, berikut daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh calon peserta CPNS dan PPPK sesuai formasi dan instansi yang dipilih:
- Pasfoto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Swafoto, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Ijazah, ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR), ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar
- Dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.
Syarat Pendaftaran CPNS:
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Syarat Pendaftaran PPPK:
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/ Alinda Hardiantoro, Irawan Sapto Adhi)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.