Berapa Biaya Bikin SIM C Baru Termasuk Perpanjangan pada Oktober 2025, Cek juga Syaratnya
Berapa Biaya Bikin SIM C Baru Termasuk Perpanjangan pada Oktober 2025, EK jUga Syaratnya.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Berapa Biaya Bikin SIM C Baru Termasuk Perpanjangan pada Oktober 2025, EK jUga Syaratnya
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM C termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Berikut biaya bikin SIM C seperti mengutip Korlantas Polri.
Pembuatan SIM C baru: Rp100.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya pembuatan SIM C tersebut berlaku untuk seluruh golongan SIM sepeda motor dan belum termasuk biaya tes kesehatan serta psikologi.
Baca juga: Profil Dirut PT Timah Restu Widiyantoro yang Sepakat Beli Timah Rp300 Ribu
Biaya tambahan untuk kedua tes tersebut wajib dibayar terpisah oleh pemohon, biasanya berkisar antara Rp25.000–Rp50.000 untuk tes kesehatan, dan Rp37.500–Rp50.000 untuk tes psikologi.
1. Pengelompokan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor
Polri kini membagi SIM C menjadi tiga golongan, menyesuaikan dengan kapasitas mesin dan jenis kendaraan bermotor. Pembagian ini diterapkan untuk meningkatkan keselamatan serta profesionalisme pengendara.
Berikut rinciannya:
SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
SIM C1: untuk sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik.
SIM C2: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, serta kendaraan sejenis berbasis listrik.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan kapasitas motornya. Jika tidak, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.
2. Syarat Administratif Pembuatan SIM C Baru
Sebelum mendaftar, masyarakat wajib menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi ketentuan usia serta kelulusan ujian. Berikut daftar persyaratannya:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Surat hasil tes psikologi yang masih berlaku (maksimal 6 bulan).
Mengisi formulir permohonan secara tertulis di Satpas atau melalui pendaftaran online di situs resmi Polri.
Memahami aturan lalu lintas dan dasar berkendara motor.
Lulus ujian teori dan praktik sesuai standar yang ditetapkan Korlantas Polri.
Pemohon disarankan datang lebih awal ke Satpas karena proses verifikasi data, foto, dan ujian biasanya memakan waktu cukup lama.
3. Ketentuan Khusus untuk SIM C1 dan SIM C2
Bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar, Polri menerapkan sistem bertahap (berjenjang) untuk penerbitan SIM. Artinya, pemohon tidak bisa langsung membuat SIM C1 atau C2 tanpa pengalaman sebelumnya.
Ketentuannya sebagai berikut:
Untuk mengajukan SIM C1, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
Untuk mengajukan SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 minimal 1 tahun.
Aturan ini bertujuan memastikan bahwa pengendara motor berkapasitas besar benar-benar memiliki keterampilan dan pengalaman yang memadai di jalan raya.
4. Proses Ujian SIM C di Satpas
Polri juga terus memperbarui sistem ujian praktik SIM agar lebih realistis dan sesuai kondisi lalu lintas sebenarnya. Ujian kini menggunakan trek baru yang lebih lebar dan aman untuk peserta.
Tahapan ujian meliputi:
Ujian Teori:Menggunakan sistem E-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System).
Menguji pemahaman terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, dan etika berkendara.
Ujian Praktik:Dilakukan di lapangan Satpas atau jalan umum yang telah ditentukan.
Meliputi kemampuan mengendalikan motor, menghindari rintangan, serta simulasi situasi lalu lintas nyata.
Penyesuaian jalur ujian bertujuan agar calon pengendara tidak hanya lulus secara teknis, tetapi juga aman dan siap di jalan raya.
5. Fungsi dan Manfaat Kepemilikan SIM C
Selain menjadi bukti registrasi dan identifikasi resmi pengendara motor, SIM C juga memiliki fungsi hukum dan administratif penting, yaitu:
Sebagai bukti kelulusan uji kompetensi berkendara.
Sebagai dokumen wajib saat berkendara di jalan umum.
Sebagai syarat legalitas dalam proses asuransi atau kepemilikan kendaraan.
Sebagai bukti integritas pengemudi dalam catatan lalu lintas nasional.
Kepemilikan SIM C yang sah juga membantu pengendara terhindar dari sanksi denda tilang hingga Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Ramai Soal “Balik Nama” HP Bekas, Ini Penjelasan Lengkap Kemkomdigi Terkait IMEI
6. Catatan Tambahan: Perpanjangan SIM dan Pendaftaran Online
Perpanjangan masa berlaku SIM C dapat dilakukan setiap 5 tahun sekali, baik secara langsung di Satpas maupun melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Langkah-langkah perpanjangan online:
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Login menggunakan NIK dan nomor SIM lama.
Unggah hasil tes kesehatan dan psikologi terbaru.
Lakukan pembayaran PNBP Rp 75.000 melalui kanal digital resmi.
SIM akan dikirimkan ke alamat pemohon setelah diverifikasi
(Kompas/Bangkapos.com)
Cerita Santri Ponpes Al Khoziny Selamat Dipeluk Temannya yang Meninggal dalam Posisi Sujud |
![]() |
---|
Opsi Lini Serang Indonesia Usung Trisula Ole Romeny, Ragnar dan Miliano |
![]() |
---|
UPDATE Jumlah Korban Tewas Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny 65 Orang, Masih Ada Korban Terjebak |
![]() |
---|
Profil Dirut PT Timah Restu Widiyantoro yang Sepakat Beli Timah Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Buruan Daftar Program Magang Pemerintah 2025, Pendaftaran Dibuka hingga 12 Oktober |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.