Berita Viral

Ruang Gerak Dipersempit, Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Bisa Kabur ke Negara Lain

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan telah dicabut sehingga sulit untuk bisa berpindah negara tempat sembunyi.

Editor: Fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Kompas.com
TERSANGKA KORUPSI - Jurist Tan (kiri) dan Riza Chalid tersangka kasus korupsi yang kini jadi buronan Kejaksaan Agung. Paspor tersangka kasus korupsi tersebut telah dicabut sehingga sulit untuk bisa berpindah negara tempat sembunyi. 

Dia disorot karena  meminta bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

Novanto meminta pertemuan empat mata namun ternyata kemudian membawa Riza Chalid.

Kabar burung menyebut dulu Riza Chalid dekat dengan pentolan Cendana, Bambang Trihadmodjo.

DW.com media yang berbasis di Jerman menyebut selama bertahun-tahun Riza Chalid  mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina.

Selama puluhan tahun dia disebut 'mengendalikan' Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina.

Karena dia menjadi besar dan mendominasi bisnis itu, diapun disebut-sebut sebagai "penguasa abadi bisnis minyak" di Indonesia.

Nama Riza Chalid diulas  Goerge Junus Aditjondro dalam "Gurita Bisnis Cikeas".

Nama besar Riza Chalid juga terdengar sampai ke luar negeri.

Dia sangat disegani di Singapura, karena kehebatannya memenangkan tender-tender besar bisnis minyak lewat perusahaannya, Global Energy Resources.

Global Energy Resources merupakan pemasok terbesar minyak mentah ke Pertamina Energy Services Ltd.

Setelah ada aturan yang lebih ketat, Global Energy memang menghilang dari Pertamina, digantikan perusahaan lain, Gold Manor, yang juga dikuasai Riza Chalid.

Riza Chalid juga menjadi orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia.

Kekayaaan Riza Chalid ditaksir mencapai 415 juta dolar, seperti dikutip dari Tribun Timur.

Pada pertengahan 2023 lalu, Riza Chalid  ramai diberitakan media-media Malaysia.

Pasalnya dia bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim.

Mengutip Free Malaysia Today, Rabu (9/8/2023), pertemuan Riza Chalid dengan orang nomor satu di Negeri Jiran itu dikaitkan dengan bisnis pertambangan tanah jarang alias rare earth mineral (REE) di Negara Bagian Kedah.

Namun ditemui usia pertemuannya dengan Riza Chalid, Anwar Ibrahim beralasan perjumpaannya dengan pengusaha Indonesia itu karena diundang penguasa Kedah, Sultan Sallehuddin Badlishah.

"Saya diundang oleh SUltan Sallehuddin, dan rekan saya (Riza Chalid) bersama saya saat pertemuan di Istana (Kedah)," kata Anwar Ibrahim.

Menurut Anwar Ibrahim, pihaknya sama sekali tidak membahas soal ajakan investasi penambangan REE kepada Riza Chalid.

Namun ia mengakui, memang sempat ada pembahasan soal penambangan REE ilegal yang dilakukan sebuah perusahaan asal China.

Profil Jurist Tan

Tidak banyak diketahui tentang kehidupan pribadi Jurist Tan.

Namun, Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.

Jurist Tan bergerar akademik BA, MPA/ID.

Jurist Tan disebut meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University, sebuah universitas riset swasta Ivy League yang terletak di New Haven, Connecticut, Amerika Serikat.

Jurist juga disebut pernah menempuh program studi Master of Public Administration/International Development (MPA/ID) di Harvard Kennedy School pada 2015. Hal itu terlihat dalam postingan Harvard Business School (HBS) Desember 2024.

Selain sebagai Stafsus Mendikbudristek, jejak karier Jurist Tan yaitu pernah menjadi staf pengelolaan awal di Gojek dan staf ahli di Kantor Staf Presiden.

Selanjutnya, Jurist juga pernah berkiprah di lembaga riset The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (J-PAL) dan tergabung dalam Australian Agency For International Development.

UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraa

Lepasnya status kewarganegaraan seseorang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pada Pasal 23, tercatat ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan, yaitu: 

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia l
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
  • Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. 

(Kompas.com/Kiki Safitri, Jessi Carina) (Tribunnews.com/Warta Kota/Tribun Timur)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved