Mahfud MD Tak Setuju Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut: Justru Mempersulit Pengejaran
Eks Menko Polhukam tersebut menilai pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan agak aneh karena justru mempersulit pengejaran.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Mahfud MD mengomentari keputusan Kejaksaan Agung yang mengajukan pencabutan paspor kepada Riza Chalid dan Jurist Tan.
Eks Menko Polhukam tersebut menilai hal tersebut agak aneh karena justru mempersulit pengejaran.
Diketahui Riza Chalid dan Jurist Tan adalah dua buronan dengan kasus berbeda.
Baca juga: Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Punya Kewarganegaraan Lagi
Riza Chalid merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Sementara Jurist Tan adalah tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yakni Jurist Tan.eduanya kini masih menjadi buronan Kejagung.
Adanya pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, maka kini keduanya berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Mahfud MD lantaran menyatakan ketidaksetujuannya.
"Bagi saya aneh ya, kalau mencabut paspor. Banyak orang meskipun tidak harus ya, banyak orang mengatakan kalau orang, apa namanya paspornya dicabut tuh berarti kewarganegaraannya hilang gitu. Sehingga ada orang nyebut stateless itu tadi kan karena pencabutan paspor. Tapi meskipun sebenarnya, kan banyak nih di teman kita ini enggak punya paspor juga warga negara Indonesia dengan aman gitu. Tapi begitu pengertiannya," kata Mahfud dalam dalam tayangan Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Ruang Gerak Dipersempit, Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Bisa Kabur ke Negara Lain
Mahfud lantas mempertanyakan, setelah paspor Riza Chalid dan Jurist Tan ini dicabut oleh pihak imigrasi, maka bagaimana Kejagung akan mencari keberadaan dua buronan yang dikabarkan berada di luar negeri itu.
Karena dengan dicabutnya paspor, maka akan sulit juga untuk menggunakan interpol dalam pencarian Riza Chalid dan Jurist Tan.
"Cuma bagi saya kalau diumumkan stateless itu justru negara rugi. Terus gimana caranya menggunakan interpol? Kan harus menyebut nomor paspor, ini lho yang kami cari paspornya nomor sekian, atas nama," ungkap Mahfud.
Mahfud juga menilai, dicabutnya paspor Riza Chalid dan Jurist Tan ini justru menyulitkan penangkapan mereka.
Terlebih setelah paspor Riza Chalid dan Jurist Tan dicabut, maka nama keduanya akan otomatis keluar dari list red notice interpol.
Red Notice Interpol adalah pemberitahuan yang diterbitkan organisasi kepolisian internasional (Interpol) kepada negara-negara anggotanya untuk mencari, menemukan, dan menahan sementara seseorang untuk tujuan ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa, setelah adanya permintaan dari salah satu negara anggota.
"Kalau itu (paspor) dicabut, kan sudah keluar dari daftar itu online list (red notice interpol) yang sudah ada, kan langsung keluar sendiri (namanya otomatis keluar dari daftar)."
"Oleh sebab itu saya tidak tahu saya mau berkomentar apa, tapi menurut saya pencabutan paspor itu mempersulit pengejaran terhadap yang bersangkutan," terang Mahfud.
Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless
Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus buronan Mohammad Riza Chalid kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan, selain Riza Chalid, status yang sama juga terjadi pada tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yakni Jurist Tan.
Anang menjelaskan, status stateless kedua buronan tersebut merupakan konsekuensi dari dicabutnya paspor Riza dan Jurist pihak Imigrasi.
"Sudah minta kita cabut paspornya ya (Riza Chalid). JT (Jurist Tan) pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," kata Anang kepada wartawan dikutip Senin (6/10/2025).
Terkait hal ini, Anang mengungkapkan bahwa pihaknya selaku aparat penegak hukum yang menangani kasus dua tersangka itu telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencabut paspor Riza dan Jurist Tan.
"Kita sudah minta dicabut, kalau Imigrasi kita sudah minta dicabut," jelasnya.
Selain itu, hal tersebut kata Anang bertujuan untuk mempersempit pergerakan Riza dan Jurist yang kini masih dalam proses pencarian.
Pasalnya menurut dia, saat ini Kejagung juga masih berupaya mengejar dua buronan itu dengan permintaan red notice kepada pihak Interpol.
"Red notice sudah diajukan ke Interpol di Pusat tinggal kita tunggu saja," ujarnya.
Pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan, pihaknya sudah mencabut paspor dua buronan, yaitu Mohammad Riza Chalid pada 11 Juli 2025, dan Jurist Tan pada 22 Juli 2025.
Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pencabutan paspor itu sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kalau Jurist Tan itu tanggalnya 22 Juli 2025 kami cabut, berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Kemudian untuk MRC (Riza Chalid) itu paspornya tanggal 11 Juli 2025, sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan Agung dan sudah kita tindaklanjuti untuk pencabutannya,” kata Yuldi di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
“Pencabutan tersebut dilakukan secara kesisteman,” sambungnya. Yuldi mengatakan, dua buronan itu memang masih memegang paspor fisik.
Karenanya, kata dia, pemerintah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Malaysia untuk menyampaikan bahwa paspor Riza Chalid sudah dicabut.
“Memberitahukan kepada mereka bahwa paspor MRC sudah dilakukan pencabutan secara kesisteman.
Untuk itu diminta kepada mereka menyampaikan apabila memang MRC ada di Malaysia,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, dua buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa berpindah negara atau tinggal di negara lain karena paspor keduanya sudah dicabut.
Dengan kondisi itu, satu-satunya pilihan bagi kedua buron adalah kembali ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Jika tidak, artinya Riza Chalid dan Jurist Tan menetap di negara tempatnya kini dengan status overstay.
“Pilihannya hanya dia kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau dia overstay," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ketika dihubungi, Senin (6/10/2025).
Anang menjelaskan, pencabutan paspor juga berpotensi membuat izin tinggal kedua buronan itu di negara tempat persembunyian menjadi tidak sah.
“Mestinya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal, karena dokumentasi paspornya sudah ditarik,” katanya.
Selain itu, Anang juga meluruskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat keduanya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
“Terkait pencabutan paspor, tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” pungkas Anang (Bangkapos.com/Tribunnews/Kompas.com)
Peluang Indonesia Lolos Piala Dunia Usai Kalah dari Arab Saudi 2-3, Cek Peringkat dan Syarat Lolos |
![]() |
---|
Biodata Brigjen Ahrie Sonta Nasution, Ajudan Prabowo Jadi Jenderal Termuda Polri, Lulusan Akpol 2002 |
![]() |
---|
Sosok Orang Tua Stafsus Presiden Dirgayuza Setiawan, Ibu Atlet Nasional Ayah Orang Dekat Prabowo |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Anggito Abimanyu Gantikan Purbaya Jadi Ketua LPS, di LHKPN Cuma Punya 1 Kendaraan |
![]() |
---|
Profil Biodata Anggito Abimanyu Gantikan Purbaya Jadi Ketua LPS, Jejak Pendidikannya Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.