Kisah Febrianto Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Ngaku Dihantui dan Diminta Didatangi

Dalam pengakuannya, Febri mengatakan Anti memintanya untuk datang ke makam.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Sripoku.com
PEMBUNUH WANITA HAMIL - (kiri) Febrianto (22) tersangka pembunuh Anti Puspita Sari (22) wanita hamil yang jasadnya ditemukan di kamar Hotel Lendosis Palembang ditangkap. (kanan) Febrionto dan Andi Puspita Sari saat check in di Hotel Lendosis pada Jumat (10/10/2025). 

Mengenai penangkapan Febrinto, Adi Rosadi (36) suami korban, mengaku lega.

"Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega," ucap Adi dengan suara yang penuh haru kepada Sripoku.com, Kamis (16/10/2025).

Adi juga menegaskan harapannya agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena dia sudah menghilangkan nyawa istri saya," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adi juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian, baik Jatanras Polda Sumsel maupun Satreskrim Polrestabes Palembang, atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini.

"Saya dan keluarga besar mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras untuk menangkap pelaku," kata Adi dengan penuh haru.

Febri Terancam Hukuman Mati

Febrianto alias Febri (22), tersangka pembunuhan AP (22) wanita hamil di Hotel Lendosis Palembang terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Pria yang mengaku asal Trenggalek, Jawa Timur ini dijerat pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

"Korban ditemukan dalam kondisi mulut disumpal kain, tangan terikat, dan terdapat bekas cekikan. Ini peristiwa yang keji," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (13/10/2025), dikutip Bangkapos.com dari Tribun Sumsel.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kuat adanya unsur pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian kendaraan.

Tersangka menghabisi nyawa perempuan muda bersuami itu di dalam kamar hotel.

Febri dan korban kemungkinan tidak saling kenal karena keduanya bertemu dan check-in di hotel setelah berkenalan di sebuah grup booking online.

Melalui grup itu, Febri dan AP mencapai kesepakatan untuk bertemu di hotel setelah Febri membayar uang Rp 300 ribu untuk dua kali berhubungan badan.

Namun Febri emosi karena korban melanggar kesepakatan dengan menolak hubungan badan kedua kali.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved