Kisah Febrianto Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Ngaku Dihantui dan Diminta Didatangi
Dalam pengakuannya, Febri mengatakan Anti memintanya untuk datang ke makam.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Febrianto mengaku dihantui korban, diminta datang ke makam
- Febrianto dan korban, Anti Puspita Sari tidak saling kenal, keduanya kenal lewat grup online
- Febrianto kini terancam hukuman mati usai melakukan pembunuhan terhadap Anti
BANGKAPOS.COM -- Febrianto, pemuda berusia 22 tahun menjadi pelaku pembunuhan wanita hamil di hotel Palembang, Anti Puspita Sari (22).
Usai membunuh korban, pria yang akrab disapa Febri ini melarikan diri.
Pelariannya berakhir usai tim gabungan Jantaras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkapnya di Banyuasin.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang, Pelaku Kesal Bayar Rp 300 Tak Sesuai Perjanjian
Setelah membunuh dan melarikan diri, Febrianto mengaku dihantui oleh Anti.
Dalam pengakuannya, Febri mengatakan Anti memintanya untuk datang ke makam.
Sambil menahan sakit lantaran tubuhnya terluka, Febri pun mengungkap telah didatangi sosok Anti.
Ia mengaku dalam pelariannya, dirinya merasa diteror korban.
"Saya didatangi korban di dalam kamar," kata Febrianto dilihat dari video di akun Palembang Jurnalis.
Baca juga: Isi Surat Wasiat Ammar Zoni, Bantah sebagai Bandar Narkoba: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan
Febrianto mengaku korban meminta dirinya untuk mendatangi makamnya.
Selain itu, korban menyuruh dirinya meminta maaf ke keluarga korban.
"Suruh datang ke makam buat ziarah, minta maaf suruh ngadain acara selamatan dan disuruh minta maaf kepada keluarga," kata Febrianto.
Namun belum sempat ia melakukan hal tersebut, Febri ditangkap pihak kepolisian.
Febrianto mengaku alasan dirinya tidak menyerahkan diri karena takut.
Sementara itu penangkapan Febri itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
"Iya benar. (Ditangkap) di Banyuasin ," ujar Nandang.
| Sosok Rudy Kurniawan Anggota DPRD Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Setubuhi Anak Timsesnya |
|
|---|
| Wanita Hamil Jadi Korban Kekerasan Berat di Hotel Palembang, Febri Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Segini Gaji Janda, Duda dan Ahli Waris Pensiunan PNS Usai Ada Perpres Nomor 79 tahun 2025 |
|
|---|
| Kisah Pelarian Febrianto Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang Hingga Dihantui Arwan Korban |
|
|---|
| TKD Pemkot Pangkalpinang Dipangkas Rp170 M, Ini Strategi Wali Kota Prof Udin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.