Polisi Tewas di Lombok Barat

Tak Sendiri Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco, Terungkap Sosok 4 Tersangka Baru & Perannya

Polisi telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kematian yang menewaskan Brigadir Esco Fasca Rely.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
LIMA TERSANGKA - Lima tersangka kasus kematian anggota Polsek Sekotong Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). Brigadir Esco, awalnya sempat cekcok dengan istrinya Briptu Rizka yang ditetapkan sebagai tersangka utama, sebelum peristiwa penganiayaan yang berakhir dengan hilangnya nyawa Brigadir Esco. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kematian yang menewaskan Brigadir Esco 
  • Briptu Rizka Sintiyani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama yang menjadi dalang pembunuhan suaminya sendiri Brigadir Esco
  • Kelima tersangka tersebut telah diamankan Polres Lombok Barat beserta dengan sejumlah barang bukti

 

BANGKAPOS.COM - Polisi telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus kematian yang menewaskan Brigadir Esco Fasca Rely.

Briptu Rizka Sintiyani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama yang menjadi dalang pembunuhan suaminya sendiri Brigadir Esco.

Kini empat tersangka tersebut telah dihadirkan polisi dalam konferensi pers.

Keempat tersangka tersebut yakni Amaq Saiun, Nuraini, Dani dan Paozi yang merupakan orang dekat Rizka. 

Dani (Adik Briptu Rizka), Nuraini (Ibu Briptu Rizka), Saiun (Ayah Briptu Rizka) dan Paozi (Sahabat Briptu Rizka).

Misteri kematian Brigadir Esco Fasca Rely, Anggota anggota Polsek Sekotong terungkap fakta baru.

Kelima tersangka tersebut telah diamankan Polres Lombok Barat beserta dengan sejumlah barang bukti.

Meski demikian, barang bukti kuat penyebab meninggalnya Brigadir Esco belum bisa ditemukan hingga saat ini.

Terungkap fakta, penyebab kematian Brigadir Esco adalah akibat benturan benda tumpul di bagian belakang kepala.

LIMA TERSANGKA - Lima tersangka kasus kematian anggota Polsek Sekotong Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). Esco, awalnya sempat cekcok dengan istrinya Brigadir Rizka yang ditetapkan sebagai tersangka utama, sebelum peristiwa penganiayaan yang berakhir dengan hilangnya nyawa Esco.  
LIMA TERSANGKA - Lima tersangka kasus kematian anggota Polsek Sekotong Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). Brigadir Esco, awalnya sempat cekcok dengan istrinya Briptu Rizka yang ditetapkan sebagai tersangka utama, sebelum peristiwa penganiayaan yang berakhir dengan hilangnya nyawa Brigadir Esco.   (TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA)

Polisi juga masih mencari barang bukti berupa benda tumpul, yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.

"Yang membuat dia meninggal berdasarkan hasil autopsi keterangan ahli porensik, dan kemarin rekosntruksi ada beberapa luka yang ada di tubuh dan penyebab kematian benturan di bagian belakang kepala, dan ini (barang bukti benda tumpul) masih kita cari," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata pada saat jumpa pers, Kamis (16/10/2025).

Selain benda tumpul, hasil autopsi juga mengungkap sejumlah luka luka di tubuh Brigadir Esco, yang berasal dari senjata tajam.

Senjata tajam yang diduga merupakan satu buah gunting yang kini sudah diamankan dan dihadirkan pada saat jumpa pers

"Satu sudah kami sita, sajam. dan satu lagi masih kita cari," katanya.

Motif KDRT Dipicu Soal Ekonomi

Adapun terungkap motif di balik kematian Brigadir Esco ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu masalah ekonomi.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan kekerasan berujung kematian yang dilakukan oleh tersangka Rizka Sintiyani.

Di antaranya kaos, celana jeans, hp, kemeja taktikal, kemeja, 2 unit HP, sepatu, hingga dengan satu unit kendaraan bermotor merek Scopy.

Adapun lanjut dia, tersangka utama Rizka Sintiyani dan 4 tersangka baru di antaranya Amaq Saiun, Nuraini, Dani, dan Paozi yang merupakan orang dekat Rizka.

Keempat tersangka merupakan orang yang membantu Briptu Rizka untuk menutupi kejahatan pembunuhannya.

Baca juga: Terbongkar Motif & Cara Briptu Rizka Bunuh Suaminya Brigadir Esco, Cekcok Lalu Pukul Kepala Korban

"Dia (4 tersangka lainnya) turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dan dengan sengaja membantu RS (Rizka Sintiyani) dan dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," katanya.

Sebelumnya, 4 tersangka baru ini juga telah dibuatkan surat penangkapan dan akan ditahan sementara waktu di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Adapun ancaman pidana terberatnya hukuman mati hingga 15 tahun penjara.

Briptu Rizka Cekcok Sebelum Tewaskan Suami 

Polres Lombok Barat mengungkap hasil penyidikan kasus kematian anggota Polsek Sekotong Brigadir Esco Fasca Rely. 

Brigadir Esco, awalnya sempat cekcok dengan istrinya Brigadir Rizka yang ditetapkan sebagai tersangka utama, sebelum peristiwa penganiayaan yang berakhir dengan hilangnya nyawa Brigadir Esco

Wakapolres Lombok Barat Kompol I Kadek Metria menjelaskan bahwa keduanya sempat bersitegang.

"Diduga dipicu perselisihan berlatar ekonomi antara pelaku dan korban," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025). 

Pertengkaran keduanya pada Selasa (19/8/2025) malam berujung pada tindak kekerasan. 

SOSOK MR X--Jadi misteri muncul Sosok Mr X di Kasus Polwan Bunuh Suami, Bantu Rizka Buang Jasad Brigadir Esco, Tersangka Baru
SOSOK MR X--Jadi misteri muncul Sosok Mr X di Kasus Polwan Bunuh Suami, Bantu Rizka Buang Jasad Brigadir Esco, Tersangka Baru (Kolase/ist)

Dalam reka ulang adegan sebelumnya, Rizka memperagakan adegan pemukulan yang mengarah ke kepala belakang Esco. 

"Berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal," ucap Kadek. 

Tak hanya itu, keduanya sempat berkelahi sehingga Brigadir Esco juga mengalami luka akibat benda tajam. 

Barang bukti gunting yang diduga digunakan untuk melukai Brigadir Esco sudah disita.

Barang Bukti Masih Dicari

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa penyebab korban meninggal karena benturan benda tumpul di belakang kepala. 

Meski demikian, barang bukti benda tumpul yang digunakan untuk memukul kepala belakang Esco belum ditemukan. 

"Satu sudah kami sita, sajam dan satu lagi masih kita cari," jelas Eka. 

Setelah Esco tidak sadarkan diri, tubuhnya kemudian dibawa ke kebun di belakang rumah. 

Selanjutnya di bagian leher dikaitkan seutas tali nilon warna biru untuk mengesankan bahwa korban seolah-olah bunuh diri. 

Sejumlah pihak yang turut serta dalam rangkaian kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Antara lain Amaq Saiun, Nuraini, Dani, dan Paozi yang merupakan orang dekat Rizka. 

"Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS, dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," terang Eka. 

Lima tersangka ini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Motif Febrianto Bunuh Wanita Hamil di Hotel & Alasan Bawa Kabur Motor Korban, Ditolak Kencan 2 Kali

Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.30 WITA dengan kondisi leher terikat tali.  

Saksi Jadi Tersangka 

Polres Lombok Barat kembali melaksanakan gelar perkara kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, Rabu (15/10/2025).

Pada pelaksanaannya, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka baru pada kasus kematian sang Brigadir Esco yang ditemukan tak bernyawa di kebun tak jauh dari rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni Amaq Saiun, Nuraini, Dani, dan Paozi yang merupakan orang dekat Rizka. 

Dari empat tersangka, tiga di antaranya laki-laki dan juga satu orang perempuan.

Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin mengatakan, penetapan tersangka ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang sebelumnya telah digelar.

“Usai gelar perkara ini, kami tetapkan 4 tersangka baru dari kematian Brigadir Esco, di antaranya inisal S, P, D, dan N,” ucap Amiruddin.

Dari pantauan Tribun Lombok.com, keempat tersangka baru ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian Polres Lombok Barat, dari pagi hari hingga sekira pukul 19:00 Wita.

Sebelumnya, S, N, P, dan D merupakan saksi dari pihak Brigadir Rizka Sintiyani, mereka dipanggil kembali untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Sebelumnya, Briptu Rizka Sintiyani, istri alamarhum Brigadir Esco sudah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025) lalu.

Peran 5 Tersangka

Polres Lombok Barat menggelar jumpa pers Kamis (16/10/2025) terkait kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Polsek Sekotong, yang diduga dibunuh oleh istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiyani.

Pada kesempatan itu, lima tersangka ditampilkan ke publik sebagai bagian dari perkembangan penyidikan.

Kelima orang yang dihadirkan adalah Dani (adik tiri Rizka), Nuraini (asisten ibu rumah tangga), Saiun (suami dari Nuraini) dan Paozi sahabat dari Brigadir Rizka.

Kelima tersangka berdiri dalam satu barisan  Pauzi di paling depan, sedangkan Rizka berada di barisan paling belakang. 

Raut muka mereka tampak lesu dan kepala tertunduk saat dibawa memakai borgol oleh aparat kepolisian.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Polres Lombok Barat menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, kelima tersangka terbukti terlibat dalam kasus kematian Brigadir Esco.

BRIGADIR ESCO TEWAS - Kolase potret keharmonisan Briptu Rizka dan Brigadir Esco sebelum tragedi pembunuhan. Foto diambil dari TikTok Briptu Rizka Sintiyani.
BRIGADIR ESCO TEWAS - Kolase potret keharmonisan Briptu Rizka dan Brigadir Esco sebelum tragedi pembunuhan. Foto diambil dari TikTok Briptu Rizka Sintiyani. (TikTok @rizkasintiya)

Tidak hanya sebagai pelaku utama, mereka juga diduga berperan menutupi jejak kejahatan.

“Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara hingga penetapan tersangka S, D, P, dan N terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Kasat Eka menambahkan bahwa selain menyembunyikan pelaku, para tersangka juga sengaja membantu Rizka Sintiyani agar kasus tersebut tidak mudah terbongkar.

“Menyembunyikan kejahatan, tersangka ditangkap dan telah dibuatkan surat penangkapan. Motifnya membantu, modusnya menghilangkan jejak TKP,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka selain Rizka adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta alternatif Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa. Jika terbukti, mereka menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.

(Bangkapos.com, TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved