Daftar Tuntutan dan Sosok 5 Bos Perusahaan Swasta Korupsi Impor Gula di Kemendag

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng, dalam kasus korupsi impor gula

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
SHUTTERSTOCK
Daftar Tuntutan dan Sosok 5 Bos Perusahaan Swasta Korupsi Impor Gula di Kemendag. Foto ilustrasi palu hakim 

BANGKAPOS.COM - Daftar Tuntutan dan Sosok 5 Bos Perusahaan Swasta Korupsi Impor Gula di Kemendag

Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 memasuki tahap tuntutan jaksa.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan berat kepada Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng.

 Tony dituntut empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Tony Wijaya Ng selama empat tahun," tegas Jaksa di ruang sidang.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ogah Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Luhut: Tidak Ada yang Pernah Meminta APBN

Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut Tony membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tak berhenti di situ, Tony juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp150,8 miliar kepada negara, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara bila tak melunasinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret sejumlah nama besar di industri gula tanah air.

Dalam sidang yang sama, Jaksa turut membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya yang disebut turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Mereka adalah Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene; Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses; Hendrogiarto A. Tiwow,

Kuasa Direksi PT Duta Sugar Internasional; serta Hans Falita Utama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

Keempatnya juga dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, sama seperti Tony.

Jaksa menegaskan, para terdakwa turut memperkaya diri sendiri dan perusahaan dengan memanipulasi proses izin impor gula, sehingga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa menilai mereka tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tata kelola perdagangan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, tindakan para terdakwa disebut mencoreng integritas dunia usaha serta kepercayaan publik terhadap sektor perdagangan nasional.

Namun demikian, Jaksa juga memberikan sejumlah pertimbangan yang meringankan.

Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Beberapa di antara mereka juga telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, yang dianggap sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak perkara besar yang menyoroti praktik kotor dalam rantai distribusi gula impor di Indonesia.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa pada pekan depan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Berikut sosok dan incian tuntutan yang dijatuhkan Jaksa terhadap 5 terdakwa:

1.Tony Wijaya Ng dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 150.813.450.163,81 sen subsider 2 tahun kurungan.

Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Tony yang telah disita sejumlah Rp 150.813.450.163,81 sen.

2. Then Surianto Eka Prasetyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 39.249.282.287,52 sen subsider 2 tahun kurungan.

Serupa dengan Tony, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti juga itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Then yang telah disita sejumlah Rp 39.249.282.287,52 sen.

3. Eka Sapanca dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.012.811.588,55 sen subsider 2 tahun kurungan dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Eka yang telah disita sejumlah Rp 32.012.811.588,55 sen.

4. Hendrogiarto A. Tiwow dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.226.293.608,16 sen subsider 2 tahun kurungan.

Dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Hendrogiarto yang telah disita sejumlah Rp 41.226.293.608,16 sen.

5. Hans Falita Hutama dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 74.583.958.290,80 sen subsider 2 tahun kurungan.

Dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Hans yang telah disita sejumlah Rp 74.583.958.290,80 sen.

Perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 masih berlanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut terdakwa dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.

Hal itu dikarenakan para terdakwa melakukan importasi gula mentah, bukan gula kristal putih. Bea masuk ke negara menjadi permasalahan.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews/Tribunnewsmaker)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved