Fakta Heri Gunawan Tersangka Korupsi, Rp2 M Mengalir ke Wanita FA, Anaknya Terlibat Kasus Brigadir J

KPK resmi menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa Via Tribun Medan
SOSOK VIRAL - Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan putra dari anggota DPR RI Heri Gunawan. Ipda Arsyad merupakan polisi yang tiba di TKP pembunuhan Brigadir J pertama kali.  
Ringkasan Berita:
  • KPK resmi menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan OJK
  • Heri Gunawan sempat menjadi perbincangan hangat karena keterlibatan putranya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat)
  • Putranya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, terbukti tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut

 

BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Heri Gunawan merupakan politikus senior yang kini namanya jadi sorotan publik.

Usai ditetapkan tersangkan, kasus korupsi yang menjerat nama Heri Gunawan seakan membuka kisah lama.

Sosok Heri Gunawan menjadi perbincangan hangat warganet dan kalangan masyarakat. 

Kehidupan pribadinya pun ditelusuri usai namanya ditetapkan tersangka yang merugikan negara tersebut.

Anaknya Pernah Terlibat Kasus Brigadir J

Sebagian publik mungkin sudah tidak asing dengan nama Heri Gunawan.

Jauh sebelum kasus korupsi ini mencuat, Heri Gunawan sempat menjadi perbincangan hangat karena keterlibatan putranya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).


Putranya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, terbukti tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Profil Heri Gunawan Politikus Senior Diduga Korupsi CSR-OJK, Beli Mobil Rp1 M untuk Seorang Wanita

Atas perbuatannya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Saat itu, Heri Gunawan mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan sanksi kepada pihak yang berwenang.

Kini, setelah sempat berkomentar atas kasus hukum sang anak, Heri Gunawan sendiri yang harus berhadapan dengan KPK atas dugaan korupsi yang melibatkan uang negara dan hadiah miliaran rupiah untuk wanita.

Publik pun menanti akhir dari drama hukum yang melibatkan politikus ini.

Dana Haram Mengalir ke Rekening Wanita

Fakta-fakta yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat mencengangkan.

Heri Gunawan diduga menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membiayai gaya hidup mewah dan memberi hadiah.

Ia diduga membeli mobil mewah senilai Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi seorang perempuan berinisial FA.

Tak hanya mobil, aliran dana haram senilai lebih dari Rp2 miliar juga diduga mengalir ke rekening FA.

KPK mulai melakukan penyidikan sejak Desember 2024, setelah kasus ini terendus dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan aduan masyarakat.

KPK Sita Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 1 unit mobil merek Hyundai Palisade dari wiraswasta Fitri Assiddikki, pada Senin (20/10/2025). 

KPK mengatakan, mobil itu diberikan legislator Heri Gunawan yang diduga berasal dari hasil korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

KPK juga menduga Fitri Assiddikki menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. “Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikki) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan diberikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

“Adapun, hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” sambung dia.

Budi mengatakan, penyidik juga menemukan bahwa Fitri Assiddikki menerima sejumlah uang senilai ratusan juta dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD). 

Baca juga: Prestasi Moncer Kolonel Inf Nur Wahyudi, Dari Somalia Bebaskan Sandera ke Lebanon, Kini Danrem Babel

“Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujar dia. 

Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa Fitri Assiddikki sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI-OJK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari ini. 

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran uang dan pemberian aset dari Heri Gunawan tersebut. 

“Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ucap dia. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025). 

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Profil Heri Gunawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi besar yang menyeret nama politikus Senayan, Heri Gunawan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini menjadi sorotan tajam setelah terungkap fakta mencengangkan.

Kasus ini mulai diendus setelah adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dan pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK sejak Desember 2024.

Siapakah sebenarnya sosok Heri Gunawan yang kini terjerat kasus korupsi dan terkuak dugaan memberikan hadiah mewah dari uang haram?

Berikut adalah profil lengkap politikus Partai Gerindra tersebut.

KASUS KORUPSI - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan - Heri Gunawan diduga membeli mobil senilai Rp 1 miliar untuk diberikan kepada seorang wanita menggunakan uang hasil korupsi. 
KASUS KORUPSI - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan - Heri Gunawan diduga membeli mobil senilai Rp 1 miliar untuk diberikan kepada seorang wanita menggunakan uang hasil korupsi.  (Dok. DPR RI)

Heri Gunawan adalah seorang politikus kawakan yang lahir pada 11 April 1969.

Ia dikenal sebagai perwakilan rakyat dua periode, yakni untuk masa jabatan 2014-2019 dan 2019-2024 (terpilih kembali di 2024).

Heri Gunawan maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV, yang mencakup Kabupaten dan Kota Sukabumi.

Saat ini, ia bertugas di Komisi II DPR RI dan merupakan kader dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Rekam Jejak Pendidikan dan Organisasi

Lulusan S-1 Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana ini memiliki riwayat organisasi yang cukup padat, menunjukkan aktivitasnya di berbagai bidang:

Jabatan Penting di Partai: Ia pernah menjadi Bendahara DPP Partai Gerindra (2008–2010) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Perdagangan DPP Partai Gerindra.

Baca juga: Berdalih Bantu Skripsi Modus Dosen FISIP Unsri Lecehkan Mahasiswi, Disuruh Bawa Baju Renang ke Hotel

Aktivitas Kelembagaan: Ia aktif sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI (2019–sekarang), serta Wakil Ketua Umum DPN HKTI (2015–sekarang).

Sebelum berkiprah di dunia politik sebagai anggota dewan, Heri Gunawan juga memiliki pengalaman karier yang panjang di sektor keuangan non-bank, mulai dari Pimpinan Kantor Pusat, General Manager, hingga Executive Vice President di perusahaan induk.

Namun, rekam jejak mentereng ini kini tercoreng oleh dugaan korupsi yang sangat serius, apalagi melibatkan pembelian mobil mewah dan aliran dana miliaran rupiah kepada seorang perempuan berinisial FA.

Publik kini menantikan pengusutan tuntas dari KPK terkait kasus ini.

Profil Arsyad Daiva Gunawan

Ipda Arsyad Daiva Gunawan sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J, dia dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022.

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, Arsyad dan 23 polisi lain yang diduga melanggar kode etik dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dilansir dari Tribunnews.com, Arsyad merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga 51.

Rupanya, perwira pertama Polri itu datang dari keluarga politisi. Ayah Arsyad merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.

"Betul, Asryad anak saya," kata Heri Gunawan dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (22/9/2022).

Heri yang kini duduk di Komisi XI DPR RI itu menyebut, dirinya akan menerima seluruh konsekuensi dan proses hukum yang berjalan terhadap putranya dalam kasus ini.

"Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan," ujarnya.

Peran di Kasus Brigadir J

Peran Ipda Arsyad di kasus kematian Brigadir J terungkap baru-baru ini. Polisi menyebut, Arsyad merupakan polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.

Kendati demikian, polisi tak merinci soal tindakan tidak profesional apa yang dilakukan Arsyad saat berada di TKP.

"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

Adapun TKP penembakan Brigadir J berlokasi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya.

Keempatnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, tujuh orang menjadi tersangka obstruction of justuce atau tindakan menghalangi penyidikan.

Salah satu tersangka sudah tidak asing lagi, yakni Ferdy Sambo.

Lalu, enam tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(Tribunnewsmaker.com/Candra, Kompas.com, Tribunnews.com, Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved