Berita Viral

Cerita Jaksa Agung ST Burhanuddin Diteror Hingga Disogok Rp 2 Triliun

Sepanjang upaya Kejagung mengungkap kasus-kasug besar, ST Burhanuddin kerap mendapatkan teror berupa intimidasi maupun ancaman.

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA
PEMBURU KORUPTOR -- Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH berpose sesaat setelah diwawancara KOMPAS.com dalam program Gaspol di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025). ST Burhanuddin dijuluki sebagai Jaksa Agung Pemburu Koruptor karena berhasil membongkar kasus korupsi besar. 

Ringkasan Berita:
  • Sepanjang upaya Kejagung mengungkap kasus-kasug besar, ST Burhanuddin kerap mendapatkan teror berupa intimidasi maupun ancaman.
  • ST Burhanuddin pernah didatangi oknum militer yang ancam ratakan Kantor Kejaksaan Agung.
  • Jaksa Agung juga pernah ditawari uang Rp 2 triliun untuk menghentikan kasus yang sedang diusut Kejagung.

 

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dibawah kepemimpinan Sanitiar (ST) Burhanuddin berhasil mengembalikan triliun uang negara yang dikorupsi sejumlah pihak.

Terbaru, pada Senin (20/10/2025) Kejagung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara indak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.

Dana tersebut berasal dari tiga grup korporasi bidang CPO, yakni Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp 1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 1,86 miliar.

Baca juga: Uang Rp13,2 T Kasus CPO Diserahkan Kejagung Lewat Menkeu Purbaya, Disaksikan Langsung Oleh Prabowo

Kejaksaan saat ini telah mengajukan penuntutan kepada tiga grup korporasi tersebut dengan perkiran kerugian perekonomian negara sekitar Rp17 triliun.

Kekurangan pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp4,4 triliun tersebut belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Jaksa Agung Diancam Hingga Ditawari Rp 2 Triliun

Selama memimpin Kejagung sejak 23 Oktober 2019, ST Burhanuddin telah berhasil mengungkap sederet kasus korupsi besar di Indonesia.

Dua kasus korupsi paling heboh adalah korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 senilai Rp 300 triliun. Kasus melibatkan 23 terpidana perorangan dan 5 terpidana korporasi itu sudah inkrah.

Baca juga: Tangis Haru Melda Safitri Terima Bergepok-gepok Uang dari Pengusaha Skincare Shella Saukia

Deretan terbesar kedua yakni kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp 285 triliun.

Saat ini kasus melibatkan sejumlah petinggi di lingkungan perusahaan BUMN dan swasta termasuk raja minyak Riza Chalid yang kini masih buron itu masih dalam proses persidangan.

Melansir Tribunnews, sepanjang upaya Kejagung mengungkap kasus-kasug besar, ST Burhanuddin pun kerap mendapatkan teror berupa intimidasi maupun ancaman.

Baca juga: Misteri Penyebab Raisa dan Hamish Daud Fix Cerai, Lagu Ini Jadi Isyarat, Sidang Perdana 3 November

Tidak hanya itu, Burhanuddin juga mengaku pernah ditawari uang dalam jumlah fantastis.

Nilainya Rp 2 triliun untuk menyetop suatu kasus yang ditangani oleh Kejagung kala itu.

Pengakuan itu diungkapkan Burhanuddin ungkapkan dalam program #QNAMETROTV yang tayang di kanal YouTube Metro TV, Selasa (18/5/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved