Berita Viral

Profil Prof Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Unsoed yang Dihadirkan di Sidang Keberatan Sandra Dewi

Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. merupakan salah satu akademisi terkemuka di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribun Banyumas
PROF HIBNU - Inilah sosok Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana yang jadi saksi ahli di sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi. 

BANGKAPOS.COM -- Profil biodata Prof Hibnu Nugroho, ahli hukum yang dihadirkan di sidang keberatan Sandra Dewi terkait penyitaan aset.

Kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis sedang beralih ke penyitaan barang sang istri.

Di tengah-tengah pula Prof Hibnu jadi sorotan.

Baca juga: Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset Hari Ini, Ini Daftar Barang yang Diambil

Ia adalah Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., seorang pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dikenal sebagai akademisi yang tegas dan berprinsip, Prof. Hibnu dihadirkan oleh tim Jaksa Agung sebagai saksi ahli dalam sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi.

Kehadirannya bukan hanya formalitas, melainkan untuk memberikan pandangan hukum yang objektif dan berbasis akademik terkait langkah penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa menghadirkan Prof. Hibnu Nugroho sebagai saksi ahli untuk memperkuat argumen mereka secara hukum.

Pandangannya membantu hakim dan publik memahami aspek hukum yang lebih luas di balik penyitaan aset yang disengketakan.

Lantas, seperti apa sosok Prof. Hibnu Nugroho, sang pakar hukum pidana yang kini menjadi perhatian banyak pihak di ruang sidang?

Sosok Hibnu Nugroho

Mengutip laman staff.unsoed.ac.id, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. merupakan salah satu akademisi terkemuka di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Ia terkenal memiliki keahlian dalam hukum pidana dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai seorang guru besar, Prof. Hibnu sering dipercaya menjadi narasumber dan saksi ahli dalam berbagai kasus besar di Tanah Air, termasuk perkara korupsi yang melibatkan tokoh publik.

Pendapat dan analisis hukumnya kerap menjadi rujukan bagi penegak hukum, media, dan kalangan akademik.

Perjalanan pendidikannya pun terbilang konsisten dan mumpuni. Ia menempuh jenjang S1 di Universitas Jenderal Soedirman, tempat ia kini mengabdi sebagai dosen dan peneliti.

Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan magister (S2) di Universitas Indonesia (UI) untuk memperdalam ilmu hukum. Tidak berhenti sampai di situ, Prof. Hibnu meraih gelar doktor (S3) dari Universitas Diponegoro (Undip) dengan konsentrasi Ilmu Hukum.

Konsistensinya dalam mengembangkan ilmu hukum membuatnya dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Unsoed.

Di kampus, Prof. Hibnu dikenal bukan hanya sebagai akademisi, tetapi juga sebagai sosok yang aktif membimbing mahasiswa dan meneliti isu-isu hukum kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan keadilan dan moralitas dalam penegakan hukum.

Melalui karya dan pandangan-pandangannya, Prof. Hibnu Nugroho terus berkontribusi pada pembangunan sistem hukum Indonesia yang lebih adil dan berintegritas.

Keberatan atas penyitaan aset Sandra Dewi bukan hal baru.

Sejak Oktober 2024, aktris tersebut sudah mengajukan protes serupa, terutama terkait penyitaan 88 tas mewah miliknya.

Sandra Dewi bersikeras bahwa tas-tas itu diperoleh dari jerih payahnya sendiri selama lebih dari sepuluh tahun berkarier sebagai artis.

Menurut pengakuannya, barang-barang mewah tersebut didapatkan melalui kerja sama endorsement dengan berbagai pemilik merek, baik toko online maupun offline, termasuk brand ternama seperti Louis Vuitton dan Christian Dior.

Ia bahkan menjelaskan skema endorsement yang dijalankan:

“Kalau barang datang harganya Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting 16 kali. Kalau Rp 150 juta, posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, posting bisa sampai 30–32 kali,” jelas Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Ironisnya, skema kerja sama ini tidak disertai perjanjian tertulis, dan Sandra mengaku belum membayarkan pajak atas tas-tas tersebut. Seluruh bukti kepemilikan dan penggunaan tas-tas mewah itu hanya tersimpan di akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.

Dalam persidangan, tim hukum Sandra Dewi menekankan argumen mengenai status aset yang dibeli bersama pasangan, baik sebelum maupun saat terjadi kasus korupsi. Pasangan ini diketahui memiliki perjanjian pisah harta sejak menikah, yang menjadi poin penting dalam pembelaan.

Harvey Moeis sendiri memberikan pembelaan untuk istrinya secara tegas di hadapan majelis hakim pada 6 Desember 2024.

“Yang 100 persen, kalau ada lebih dari 100 persen, ya itu semuanya hasil kerja keras dia, syuting pagi siang malam, di tengah hutan dan lain-lain,” tegas Harvey saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ia juga menyatakan baru mengetahui rekening deposito Sandra Dewi di Bank Mega dan menegaskan tidak pernah menambah nilainya.

Meski begitu, aset-aset atas nama Sandra Dewi maupun pihak lain tetap disita oleh negara karena dianggap memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey dan terpidana lainnya.

Saat ini, nasib aset-aset mewah sang aktris mulai dari tas, perhiasan, hingga deposito bergantung pada putusan sidang keberatan, yang menjadi babak baru pertarungan hukum antara Sandra Dewi dan negara.

Uang Pengganti Ratusan Miliar

Perjuangan hukum Sandra Dewi berlangsung di tengah putusan final atas sang suami.

Harvey Moeis kini mendekam di penjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya. 

Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.

Putusan MA ini menegaskan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di mana penyitaan aset dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Dalam putusan banding tersebut, sejumlah aset atas nama Sandra Dewi juga ikut disita, di antaranya:

Tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 21 m⊃2;, 222 m⊃2;, dan 123 m⊃2;.

Dua unit kondominium Beverly di Kelapa Dua, Tangerang.

Dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, masing-masing seluas 153 m⊃2;.

Selain properti, total 141 perhiasan juga dicatat dalam penyitaan, meski beberapa, seperti anting dan kalung emas 17 karat, atas nama Harvey Moeis.

Rekening deposito Sandra Dewi senilai Rp 33 miliar di salah satu bank pun ikut disita. Pihak pengacara menegaskan dana di rekening tersebut sepenuhnya berasal dari hasil kerja Sandra sebagai artis.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved