Kalender 2026

Daftar Tanggal Merah di Kalender 2026, Idul Fitri Tanggal Berapa?

Dalam SKB Tiga Menteri, pada tahun 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Editor: Fitriadi
aceh.kemenag.go.id
KALENDER JANUARI 2026 - Kalender Januari 2026. Pada bulan Januari 2026 ada dua momen long weekend, yakni saat Tahun Baru 2026 dan Isra Mikraj. 

BANGKAPOS.COM - Tahun 2025 tinggal menyisakan dua bulan lebih dari sekarang.

Pemerintah melalui tiga kementerian telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang penetapan Kalender 2026.

SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Dalam SKB Tiga Menteri tertanggal 19 September 2025, pada tahun 2026 terdapat 25 hari libur di luar hari Minggu.

Hari libur tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional yang ditandai tanggal merah, dan 8 hari cuti bersama.

Satu di antaranya adalah libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Idul Fitri 2026 ditetapkan jatuh pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 21 dan 22 Maret 2026.

Sedangkan cuti bersama Idul Fitri jatuh pada hari Jumat 20 Maret, Senin 23 Maret dan Selasa 24 Maret 2026.

Meski demikian, keputusan final Idul Fitri secara nasional akan ditentukan pemerintah melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama RI menjelang akhir bulan dalam sistem penanggalan Hijriah.

Hari libur nasional adalah hari libur yang umumnya ditetapkan oleh undang-undang dan biasanya merupakan hari khusus untuk tidak bekerja selain libur akhir pekan.

Hari libur nasional umumnya berupa peringatan peristiwa bersejarah yang penting, seperti hari kebangsaaan, atau perayaan keagamaan.

Hari libur nasional dapat berupa hari yang tetap setiap tahunnya, hari yang terikat pada nama hari tertentu dalam minggu dan bulan tertentu, atau hari yang mengikuti sistem kalender lain.

Sedangkan cuti bersama adalah hari libur yang ditetapkan pemerintah sebagai tambahan dari hari libur nasional.

Cuti bersama biasanya terdapat di antara dua hari libur nasional atau sebelum dan sesudah hari raya besar.

Cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan bagi aparatur sipil negara atau ASN.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved