Kalender 2026

Daftar Cuti Bersama Kalender Tahun 2026

Ada enam momen cuti bersama 2026 antara lain saat perayaan Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Idul Adha, Kenaikan Yesus Kristus dan Natal.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa Tribun
KALENDER 2026 - Dalam keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri diketahui dalam Kalender 2026 terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. 

BANGKAPOS.COM - Pada tahun 2026 mendatang ada sederet momen cuti bersama yang bisa dimanfaatkan pekerja di instansi pemerintahan maupun swasta untuk berlibur.

Total cuti bersama tahun 2026 berdasarkan Kalender 2026 yang sudah ditetapkan Pemerintah RI sebanyak 8 hari.

Ada enam momen cuti bersama 2026 antara lain saat perayaan Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Idul Adha, Kenaikan Yesus Kristus dan Natal.

Baca juga: 1 Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah Rabu 18 Februari, Idul Fitri 1447 H Jumat 20 Maret

Sedangkan hari libur nasional tahun 2026 sebanyak 17 hari.

Berbeda dari hari libur nasional, momen cuti bersama tidak ditandai dengan tanggal merah.

Cuti bersama adalah hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah di antara hari libur nasional atau sebelum/sesudah hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.

Baca juga: Kalender 2026 Lengkap Tanggal Merah dan 14 Long Weekend, Ada 2 Hari Kejepit

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pariwisata domestik dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat lebih panjang bersama keluarga.

Bagi ASN, aturan tentang cuti bersama diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 tertanggal 26 April 2022.

Dalam poin Kedua Keppres No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan 2023 pegawai negeri atau ASN.

Sedangkan poin Ketiga Keppres No. 4 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sedangkan untuk pekerja swasta, ketentuan cuti bersama dalam Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, cuti bersama swasta memotong cuti tahunan pegawai sesuai keputusan dan ketentuan di masing-masing perusahaan.

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." bunyi poin Kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

Cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Artinya, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh pegawai maupun perusahaan swasta.

Perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu cuti bersama pun tidak akan dikenai sanksi atau denda.

Jika pekerja mengambil cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang.

Pegawai swasta diperbolehkan untuk tidak libur saat cuti bersama agar tidak mengurangi jatah cuti tahunan asalkan atas kesepakatan dengan perusahaan.

Jika pekerja tetap masuk kerja di hari cuti bersama, ia berhak dibayar upahnya seperti hari kerja biasa.

Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional Tahun 2026

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri atau SKB 3 Menteri pada Jumat (19/9/2025).

SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan Pratikno, Jumat, dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.

Berikut rincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026:

Hari libur nasional 2026

1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi

5. Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

6. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

7. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

9. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

10. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

11. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

12. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

13. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

14. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

15. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

Cuti bersama 2026

1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi

3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20,23,24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

4. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

5. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

6. Kamis, 24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

(Bangkapos.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved