Harga Tiket Pesawat

Purbaya Diskon PPN Tiket Pesawat 6 Persen Akhir Tahun, Pembelian Berlaku Sampai 10 Januari 2026

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan menjelang libur akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY
DISKON PPN TIKET PESAWAT - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. (Kiri) Ilustrasi pesawat. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan menjelang libur akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026
  • Melalui Kemenkeu, pemerintah memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri
  • Masyarakat tidak perlu membayar penuh PPN seperti biasanya saat membeli tiket pesawat untuk libur akhir tahun ini
 

 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan menjelang libur akhir tahun atau libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Periode pembelian tiket yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlangsung mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Tentunya ini kabar baik yang dinanti-nanti banyak masyarakat, apalagi bagi yang membeli tiket pesawat menjelang akhir tahun.

Kabar terbaru kali ini datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Kronologi Lengkap Brigadir Nurhadi Tewas di Tangan 2 Atasan, Dipukul Ipda Haris Dipiting Kompol Yogi

Bahkan, Kemenkeu memastikan kebijakan ini bukan sekadar wacana.

Melalui Kemenkeu, pemerintah memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.

Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menstimulasi mobilitas masyarakat sekaligus mendorong sektor transportasi udara yang menjadi salah satu tulang punggung pariwisata nasional.

Diskon PPN Hingga 6 Persen

Dalam beleid kebijakan tersebut dijelaskan bahwa PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah sebesar 6 persen dari total penggantian. 

Artinya, masyarakat tidak perlu membayar penuh PPN seperti biasanya saat membeli tiket pesawat untuk libur akhir tahun ini.

GAJI PNS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi para ASN 2026 selalu terbuka. Namun ia belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Tribunnews.com/Nitis)

Kemenkeu menegaskan, penggantian yang dimaksud mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang dibayarkan oleh penerima jasa, sepanjang komponen tersebut termasuk dalam objek PPN dan diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Kebijakan tersebut dikutip langsung dari isi PMK yang disahkan pada Minggu (19/10/2025).

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Profil Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Kini Terancam Dimakzulkan? Nasibnya 31 Oktober

Periode Pembelian dan Penerbangan yang Berlaku

Masyarakat yang ingin menikmati diskon pajak ini perlu memperhatikan dua periode penting yang ditetapkan pemerintah.

Periode pembelian tiket yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlangsung mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Periode penerbangan yang berhak atas insentif tersebut berlaku mulai 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Dengan demikian, siapa pun yang membeli tiket kelas ekonomi dalam rentang waktu itu akan otomatis menikmati potongan pajak, asalkan penerbangannya dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Rincian Pembagian Beban PPN

Selain potongan sebesar 6 persen yang ditanggung oleh pemerintah, aturan ini juga menjelaskan bahwa sisanya sebesar 5 persen dari penggantian tetap ditanggung oleh penerima jasa, yakni penumpang.

Dengan skema ini, masyarakat hanya menanggung sebagian kecil dari total PPN yang biasanya dikenakan, sementara pemerintah menanggung porsi yang lebih besar.

Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat yang ingin pulang kampung, berlibur, atau sekadar menikmati momen kebersamaan di akhir tahun.

Dorongan untuk Ekonomi dan Pariwisata

Kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini bukan hanya soal potongan harga tiket, tetapi juga bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat serta menghidupkan kembali sektor transportasi udara dan pariwisata setelah periode fluktuatif ekonomi global.

Selain itu, momen libur panjang Natal dan Tahun Baru selalu menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi di daerah-daerah tujuan wisata.

Dengan biaya penerbangan yang lebih terjangkau, harapannya arus wisatawan domestik meningkat, perputaran uang di sektor UMKM menggeliat, dan perekonomian nasional ikut terdongkrak.

Baca juga: Profil Heru Pambudi, Pegawai Kemenkeu yang HP-nya Bikin Purbaya Minder, Hartanya Lebih Rp71 Miliar

Langkah Strategis Menyambut 2026

Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini memperlihatkan arah kebijakan fiskal yang lebih pro-rakyat dan inklusif.

Pemerintah berupaya menghadirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, terutama menjelang pergantian tahun yang identik dengan peningkatan konsumsi publik.

Dengan adanya potongan PPN hingga 6 persen ini, libur Natal dan Tahun Baru 2026 bukan hanya akan menjadi momen penuh sukacita, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam meringankan beban rakyatnya.

(TribunTrends.com, Kompas.com, Tribunnews.com, Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved