Cemburu jadi Motif Kompol Yogi Bunuh Brigadir Nurhadi, Piting Korban hingga Lemas & Dorong ke Kolam

Di saat bersamaan, dia melihat Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.  Misri merupakan teman kencan Yogi...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase TribunLombok.com/Robby Firmansyah | Instagram
TEWASNYA BRIGADIR NURHADI -- (kiri) Kompol Yogi menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025) / (tengah) Misri / (kanan) Kompol Yogi dengan pakaian dinas kepolisian 

Selanjutnya Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban. 

Nurhadi lalu diangkat ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun tidak memberikan respons.

Misri kemudian meminta Yogi untuk menghubungi Haris yang menginap di hotel lainnya. 

Setibanya di villa, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan dan melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Aris menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. 

Sekira pukul 21:29 Wita, tim dokter datang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Pada pukul 21:49, Nurhadi dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan dilakukan pemeriksaan. 

Pada pukul 22:30 Wita, Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik. 

Belakangan terungkap, sebelum dipiting Yogi, Nurhadi sempat dipukul Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya saat Aris menelepon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi, seorang perwira Polda NTB. 

Dalam dakwaan primer, Yogi  didakwa pasal 338 dan/atau 354 dan/atau 351 dan atau pasal 221 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Rekayasa Kasus

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi dan Aris juga didakwa merekayasa kasus atau melakukan obstruction of justice. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish mengungkap dakwaan itu tertuang dalam penerapan Pasal 221 KUHP. 

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sempat ada upaya untuk merekayasa kasus ini diterapkan pasal 221 KUHP. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved