Pemerintah Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Berlaku Serentak di 34 Provinsi Mulai 2025

Pemerintah resmi samakan masa tunggu haji jadi 26 tahun di 34 provinsi mulai 2025. Kebijakan baru diatur lewat UU Penyelenggaraan Haji, Umrah 2025

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews.com/Rachmat Hidayat
JEMAAH HAJI - Foto jemaah haji asal Indonesia saat berada di Kota Mekkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu. Pemerintah Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Berlaku Serentak di 34 Provinsi Mulai 2025 

33. Papua Barat – 447

34. Kalimantan Utara – 489

Upaya Pemerataan dan Efisiensi Penyelenggaraan Haji

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memperkuat sistem pelayanan haji yang lebih transparan, adil, dan efisien, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Selain itu, sistem digitalisasi pendaftaran haji juga akan diperluas agar memudahkan calon jemaah dalam memantau antrian dan jadwal keberangkatan secara real time.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, kebijakan baru ini juga selaras dengan misi modernisasi tata kelola haji yang berorientasi pada pelayanan prima, kepastian hukum, dan pemerataan kuota nasional.

Langkah Menuju Pelayanan Lebih Merata

Pemerintah berharap kebijakan penyamaan masa tunggu ini dapat menciptakan distribusi kuota haji yang lebih adil dan transparan, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong efisiensi sistem pendaftaran haji nasional yang terintegrasi, sehingga calon jemaah dapat memantau antrean mereka secara digital melalui aplikasi resmi Kementerian Agama.

“Kita ingin masyarakat memiliki kepastian yang lebih jelas, tidak ada lagi perbedaan ekstrem antara provinsi,” tutup Dahnil.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem pengaturan haji paling terstruktur di dunia, mengingat jumlah pendaftar yang mencapai jutaan orang setiap tahun.

Tribunnews.comTribunpontianak.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved