PNS

Menpan RB Beri Sinyal Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Tahun Depan

Sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait besaran kenaikan gaji ASN di Kementerian Keuangan dan kementerian terkait.

Editor: Fitriadi
menpan.go.id
MENPAN RB -- Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (05/03/2025). Menteri Rini akan menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas rencana kenaikan gaji ASN. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji ASN hingga menjelang akhir tahun 2025 belum ada kenaikan.
  • Terakhir kenaikan gaji ASN pada Januari 2024 sebesar 8 persen untuk PNS dan PPPK.
  • Menpan RB Rini Widyantini beri sinyal adanya kemungkinan gaji PNS naik di tahun depan. 

 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah hingga menjelang akhir tahun 2025 ini belum menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan terakhir gaji pokok PNS dan PPPK sebesar 8 persen terjadi pada tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca juga: Info Terkini Seleksi CPNS Bakal Dibuka 2026, Ini Tenaga yang Dibutuhkan

Sedangkan kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Saat ini, acuan pembayaran gaji PNS dan PPPK masih menggunakan peraturan terakhir yang terbit 2024 tersebut.

Besaran penghasilan yang diterima PNS dan PPPK disesuaikan dengan golongan.

Baca juga: Bahlil Dapat Rp 99 Juta Jika Tukin ASN Kementerian ESDM Naik 100 Persen

Selain gaji pokok, pegawai pemerintah juga menerima sejumlah tunjangan yang berbeda-beda antar pegawai maupun instansi.

Sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut terkait besaran kenaikan gaji ASN oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini tak memungkiri adanya kemungkinan gaji PNS naik di tahun depan. 

Terkait hal tersebut Rini menyebut akan segera menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam waktu dekat untuk membahas lebih lanjut mengenai alokasi anggaran dan kebijakan final kenaikan gaji PNS 2026. 

"Nantinya saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan, kan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi kan harus dibicara dulu," kata Rini usai Rapat Koordinasi mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (28/10/2025) dikutip Bangkapos.com dari Tribun Jambi.

Rini mengaku belum sempat bertemu dengan Bendahara Negara tersebut. Namun, dalam waktu dekat dia akan mengatur waktu untuk melakukan pertemuan.

"Saya belum sempat bertemu. Karena kemarin masih banyak ini, tapi saya sudah berencana mau bertemu beliau (Menkeu Purbaya)," kata Rini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait wacana kenaikan gaji ASN/PNS pada tahun 2026.

Menurutnya kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi para ASN 2026 selalu terbuka.

Purbaya mengatakan bahwa belum mengetahui detail lebih lanjut terkait rencana kenaikan gaji tersebut.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).

Rumor Kenaikan Gaji ASN Beredar

Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Kabar bakal adanya kenaikan gaji ASN sempat beberapa kali beredar.

Pada April 2025 sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16 persen. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Vino Dita Tama, yang saat itu menjabat Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menegaskan belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino saat dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Kemudian kabar kenaikan gaji ASN muncul lagi ketika terbit Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran Perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 Juni 2025.

Berdasarkan Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 tersebut, ada delapan program hasil terbaik cepat pemerintah pada RKP 2025. Satu di antaranya adalah soal kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.

Meski tercantum dalam Perpres Nomor 79 tahun 2025, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai implementasi kebijakan kenaikan gaji tahun 2025.

Bahkan untuk tahun 2026, Pemerintah juga belum berencana menaikkan gaji ASN termasuk TNI dan Polri.

Dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN untuk 2026. 

Kemenkeu Belum Alokasikan Anggaran Kenaikan Gaji ASN

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, sampai saat ini Kemenkeu belum diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran untuk menaikkan gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikan di 2026," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.

Anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mengungkapkan, dalam Buku Nota Keuangan beserta Rancangan APBN 2026 yang memuat rencana pemerintah untuk tahun depan, juga tidak memuat akan adanya kenaikan gaji ASN di 2026.

Oleh karenanya, Kemenkeu masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan anggaran kenaikan gaji ASN tahun depan. Sebab kenaikan gaji ASN bisa saja dilakukan jika Presiden menilai kebijakan ini menjadi prioritas pemerintah untuk dilaksanakan. 

"Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN menjadi satu dari delapan program quick wins dalam perbaikan RKP 2025.

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji ASN khususnya untuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI dan Polri.

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.

Namun saat dikonfirmasi mengenai rencana tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, belum ada pembahasan mengenai kebijakan tersebut.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

 "Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," kata Averrouce.

Istana Belum Bisa Pastikan Kenaikan Gaji ASN

Terpisah, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari mengatakan kenaikan gaji ASN pada 2025 belum pasti.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025) dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Qodari mencontohkan sejumlah kebijakan yang sebelumnya masuk rencana kerja namun belum dijalankan di tahun yang sama, seperti cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.

Qodari mengingatkan pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 19 September 2025.

Saat itu disampaikan bahwa kenaikan gaji ASN belum dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir ASN baru tahun lalu naik gaji,” ucap Qodari.

Kenaikan gaji ASN terakhir berlaku pada Januari 2024 sebesar 8 persen.

Qodari menyebut pemerintah membutuhkan Rp 178,2 triliun per tahun untuk menggaji 4,7 juta ASN, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika gaji ASN naik lagi 8 persen, tambahan anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 14,24 triliun.

“Apabila dilakukan peningkatan 8 persen seperti kenaikan gaji tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP,” kata Qodari.

“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ASN,” lanjutnya.

Kabar kenaikan gaji ASN sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam aturan itu tertulis rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, sebelumnya tidak tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.

Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam delapan program quick wins pada perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Namun, Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas pemerintah.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, ASN, TNI, dan Polri diminta terus mengawal serta mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya tercapai,” ujarnya.

Acuan Gaji PNS dan PPPK saat Ini

Kenaikan terakhir gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sedangkan gaji PPPK 2024 resmi naik sebesar 8 persen berlaku mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024. 

Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.

Gaji PNS 2024

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Gaji PPPK 2024

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved