Harta Kekayaan Rafael Alun Capai Rp56 Miliar, Mario Dandy Punya Utang Abadi Rp24 M ke David Ozora

Total Restitusi Hakim memvonis Mario Dandy wajib membayar restitusi sebesar Rp 25,1 Miliar (Rp 25.140.161.900).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribun Sumsel
HARTA KEKAYAAN -- Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya, Mario Dandy Satrio | Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, punya utang abadi sebesar Rp 24 miliar ke David Ozora. Utang tersebut merupakan kewajiban restitusi (ganti rugi) kepada David Ozora, korban penganiayaannya. 
Ringkasan Berita:
  • Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sejumlah Rp 56.104.350.289
  • Anak Rafael Alun, Mario Dandy punya utang abadi sebesar Rp 24 miliar
  • Utang tersebut merupakan restitusi (ganti rugi) kepada David Ozora, korban penganiayaannya

 

BANGKAPOS.COM -- Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio, punya utang abadi sebesar Rp 24 miliar ke David Ozora.

Utang tersebut merupakan kewajiban restitusi (ganti rugi) kepada David Ozora, korban penganiayaannya.

Total Restitusi Hakim memvonis Mario Dandy wajib membayar restitusi sebesar Rp 25,1 Miliar (Rp 25.140.161.900).

Angka ini jauh lebih kecil dari tuntutan awal jaksa yang mencapai Rp 120 Miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan uang restitusi awal sebesar Rp 706 Juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. 

Dana ini berasal dari hasil lelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy.

Baca juga: Sosok Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya Tindak Tegas Anggota Polisi Catcalling Jessy Nirmala

Setelah dikurangi hasil lelang, Mario Dandy masih memiliki sisa utang restitusi sebesar kurang lebih Rp 24 Miliar.

Berdasarkan putusan hakim, beban restitusi ini tidak dapat diganti dengan pidana kurungan (penjara). 

Artinya, utang restitusi ini akan terus melekat pada Mario Dandy hingga ia mampu membayarnya, bahkan hingga seumur hidupnya, jika tidak dilunasi.

Terkait utang abadi Mario Dandy, harta kekayaan sang ayah, Rafael Alun menjadi sorotan.

Lantas berapa harta kekayaan yang dimiliki mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun?

Harta Kekayaan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sejumlah Rp 56.104.350.289.

Harta tersebut, berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.

Baca juga: Sosok Faruq Bytheway Konten Kreator Sindir Perceraian Jule dan Daehoon di Pengajian, Kini Minta Maaf

Berikut ini, rincian harta kekayaan Rafael Alun periode 2021 yang disampaikan ke LHKPN pada 17 Februari 2022:

DATA HARTA

A. Tanah dan Bangunan Rp. 51.937.781.000

1. Tanah Seluas 525 M2 Di Kab/Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 75.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 337 M2/115 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 182.113.000

3. Tanah Dan Bangunan Seluas 528 M2/150 M2 Di Kab/ Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 326.205.000

4. Tanah Seluas 300 M2 Di Kab/Kota Kota Manado, Hasil Sendiri Rp. 90.060.000

5. Tanah Dan Bangunan Seluas 78 M2/120 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 1.260.090.000

6. Tanah Dan Bangunan Seluas 324 M2/502 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan , Hasil Sendiri Rp. 13.559.380.000

7. Tanah Dan Bangunan Seluas 766 M2/559 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp. 21.911.638.000

8. Tanah Dan Bangunan Seluas 1369 M2/150 M2 Di Kab/Kota Kota Jakarta Barat, Hibah Tanpa Akta Rp. 9.316.045.000

9. Tanah Dan Bangunan Seluas 300 M2/265 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp. 4.811.500.000

10. Tanah Seluas 69 M2 Di KAB/KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 138.000.000

11. Tanah Seluas 178.5 M2 Di KAB/KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 267.750.000

B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 425.000.000

1. Mobil, Toyota Camry Sedan Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp. 125.000.000

2. Mobil, Toyota Kijang Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp. 300.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 420.000.000

D. Surat Berharga Rp. 1.556.707.379

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 1.345.821.529

F. Harta Lainnya Rp. 419.040.381

Sub Total Rp. 56.104.350.289

Hutang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 56.104.350.289

KPK Sita Aset Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," katanya.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Lebih lanjut, Ali berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset yang diduga milik tersangka kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.

Dilansir Tribunnews, berikut ini rincian aset Rafael Alun yang baru disita KPK.

1. Motor gede Triumph di Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) merk Triumph 1.200 cc dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, moge tersebut disita di Yogyakarta.

“Di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

2. Dua mobil di Solo

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga menyita mobil Toyota Camry, Land Cruiser dari di Kota Solo, Jawa Tengah.

Ali mengatakan, tim penyidik terus mengikuti aliran uang dan mengidentifikasi aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

Tindakan ini sekaligus menjadi bentuk upaya optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.

“Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud,” ujar Ali.

3. Rumah di Simprug

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Belakangan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nama Rafael Alun sebelumnya ramai setelah anaknya, Mario Dandy berulah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. 

Mario tega menghajar David hingga terkapar dan dirawat di rumah sakit selama 53 hari.

Usai kejadian tersebut, harta kekayaan Rafael Alun tak lepas dari bidikan rakyat tanah air hingga sampai ke KPK.

Sebelumnya dilaporkan jika Rafael Alun memilik total kekayaan hingga Rp 56 miliar. Angka yang fantastis jika dibandingkan dengan jabatannya.

(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved