Daftar 27 Penyakit di Tubuh Polri Menurut Mahfud MD yang Perlu Reformasi Menyeluruh
Mahfud MD ungkap 27 penyakit serius di tubuh Polri, dari rekrutmen hingga koncoisme. Desak reformasi agar Polri kembali profesional dipercaya publik
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menyebut ada 27 penyakit serius di tubuh Polri yang membuat lembaga itu perlu direformasi.
- Dari rekrutmen tak transparan hingga koncoisme
- Mahfud menilai reformasi Polri harus segera dilakukan agar institusi penegak hukum itu kembali dipercaya rakyat.
- Mandat Reformasi Polri dari Presiden Prabowo
- Kapolri Bentuk Tim Reformasi Internal Sendiri
BANGKAPOS.COM--Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyoroti kondisi internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia menyebut ada 27 penyakit serius yang menggerogoti tubuh Polri dan membuat lembaga penegak hukum itu perlu segera direformasi.
Mahfud mengungkapkan hal itu dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, daftar panjang penyakit di Polri itu ia dapatkan dari berbagai sumber kredibel, mulai dari purnawirawan TNI-Polri, akademisi, LSM, hingga masyarakat sipil yang datang langsung menyampaikan keluhan maupun usulan perbaikan.
“Saya sudah mengidentifikasi ada 27 masalah serius yang menjadi penyakit di tubuh Polri sekarang,” ujar Mahfud.
“Masalah itu mulai dari rekrutmen, pembinaan, pendidikan, hingga munculnya koncoisme. Banyak yang berprestasi justru terbuang, sementara yang belum waktunya naik pangkat malah dipromosikan.”
Baca juga: Ini Bedanya Komite Reformasi Polri Gagasan Presiden Prabowo dengan Bentukan Kapolri
Reformasi Polri Jadi Sorotan Publik
Isu reformasi Polri kembali menjadi perhatian publik setelah serangkaian kasus pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang mencuat ke permukaan.
Mahfud menyebut, banyak pihak yang datang menemuinya dengan membawa dokumen, surat, dan berkas laporan terkait persoalan di internal kepolisian.
“Di meja saya sudah menumpuk berkas usulan dari berbagai kalangan, termasuk korban kesewenang-wenangan. Tapi juga ada dukungan terhadap Polri. Semuanya saya tampung,” kata Mahfud.
Menurutnya, langkah ini bukan upaya intervensi, melainkan bentuk kepedulian untuk memperbaiki institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
27 Penyakit di Tubuh Polri
Meski Mahfud tidak membeberkan secara lengkap daftar penyakit tersebut, ia menyinggung beberapa masalah utama, antara lain:
- Rekrutmen yang tidak transparan dan sarat praktik titipan.
- Pembinaan dan pendidikan internal yang tidak merata.
- Koncoisme dan nepotisme dalam promosi jabatan.
- Orang berprestasi justru tersingkir.
- Kenaikan pangkat yang tidak sesuai prosedur.
- Budaya senioritas yang berlebihan.
- Minimnya penghargaan terhadap profesionalisme.
Mahfud menilai, praktik “koncoisme” menjadi salah satu akar masalah yang paling berbahaya. Istilah itu berasal dari bahasa Jawa “konco”, yang berarti teman.
Dalam konteks ini, koncoisme berarti mengutamakan kawan atau kerabat dibanding orang yang benar-benar layak secara prestasi dan etika.
“Koncoisme ini bentuk lain dari nepotisme. Kalau dibiarkan, institusi besar seperti Polri akan kehilangan kepercayaan publik,” tegas Mahfud.
Menanti Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo
Mahfud juga mengaku hingga kini belum mendapat kabar resmi terkait Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyatakan kesediaannya untuk bergabung, namun memilih tidak proaktif menanyakan kelanjutannya.
“Saya sudah dihubungi sejak 17 September dan menyatakan bersedia bergabung. Tapi sampai sekarang belum ada kabar. Saya tidak mau terlihat mengejar-ngejar jabatan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, saat ini sudah ada Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keberadaan tim itu, kata Mahfud, bisa saja menjadi pertimbangan Presiden untuk menunda pembentukan komite baru.
“Yang penting saya bersedia. Kalau jadi, ya bismillah. Kalau tidak, ya tidak apa-apa. Kan sudah ada tim dari internal Polri,” imbuhnya.
Baca juga: Inilah 52 Perwira di Tim Transformasi dan Reformasi Polri Bentukan Kapolri, Lengkap dengan Jabatan
Baca juga: Segini Kekayaan Brigjen Budhi Herdi, Pernah Terseret Kasus Sambo Kini Masuk Tim Reformasi Polri
Mahfud MD Sempat Ditawari Jadi Menko Polhukam
Dalam wawancaranya, Mahfud juga mengungkap bahwa dirinya sempat ditawari untuk kembali menjabat Menko Polhukam usai reshuffle kabinet pada 8 September 2025. Tawaran itu datang dari seorang jenderal senior.
“Saya ditelepon tanggal 7 September malam, diminta datang ke Jakarta. Mereka bilang Menko Polkam perlu orang yang bisa menjembatani TNI dan Polri,” ungkap Mahfud di kanal YouTube pribadinya.
Namun Mahfud menolak tawaran tersebut dengan alasan etika politik.
Ia menilai jabatan di kabinet sebaiknya diisi oleh mereka yang “berkeringat” dalam memenangkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
“Saya tidak ikut memenangkan Prabowo. Tidak etis kalau saya malah ingin masuk ke pemerintahannya,” tegas Mahfud.
Menurutnya, prinsip ini penting untuk menjaga integritas dan kehormatan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Posisi Menko Polkam memang sempat kosong ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle pada 8 September 2025.
Hari itu Presiden merombak lima menteri :
- Menko Polkam Budi Gunawan
- Menteri Keuangan Sri Mulyani
- Menteri P2MI
- Menteri Koperasi
- Menteri Pemuda dan Olahraga
Presiden Prabowo Subianto hanya melantik Menkeu, Menteri P2MI, dan Menteri Koperasi.
Sedangkan posisi Menpora dan Menko Polkam sementara kosong pada saat itu.
Rupanya sebelum reshuffle, Mahfud MD sudah dihubungi untuk mengisi posisi tersebut.
"Yang tahu hanya saya bersama jenderal yang menghubungi saya, sangat senior," kata Mahfud dikutip dari chanel Youtubenya.
Etika Politik dan Integritas Pejabat Negara
Mahfud menambahkan, dirinya tidak merasa kecewa meskipun akhirnya Presiden Prabowo memilih Djamari Chaniago sebagai Menko Polhukam yang baru.
Ia menilai keputusan itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden.
“Kalau jadi ya syukur, kalau tidak ya tidak apa-apa. Saya tidak punya beban. Jabatan bukan tujuan, tapi amanah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, menyatakan bahwa pemilihan menteri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
“Presiden pasti akan mencari putra-putri terbaik bangsa untuk mengisi posisi itu, tanpa pandang suku atau asal,” ujar Aris.
Makna di Balik Seruan Mahfud
Pernyataan Mahfud MD tentang “27 penyakit Polri” bukan sekadar kritik, melainkan panggilan moral agar institusi kepolisian melakukan introspeksi menyeluruh.
Reformasi Polri bukan hanya soal mengganti pejabat atau membentuk komite baru, tetapi perubahan kultur, sistem merit, dan tata kelola kekuasaan internal.
Mahfud menegaskan, Polri adalah lembaga vital yang menentukan wajah penegakan hukum Indonesia.
Oleh karena itu, setiap langkah reformasi harus menyentuh akar persoalan, bukan sekadar kosmetik birokrasi.
“Kita semua cinta Polri. Karena itu, kalau ada yang rusak harus diperbaiki. Reformasi bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk menyelamatkan institusi,” tutup Mahfud.
Mandat Reformasi dari Presiden Prabowo
Sebelumnya, Prasetyo menegaskan bahwa pembentukan Komite Reformasi Polri merupakan mandat langsung Presiden Prabowo.
Komite ini diharapkan dapat menjadi wadah evaluasi sekaligus rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dalam mendorong perubahan Polri.
“Keinginan beliau (Presiden) adalah agar Polri semakin dicintai rakyat. Tentu ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan dievaluasi. Reformasi itu hal biasa bagi setiap institusi, apalagi Polri sebagai garda depan penegakan hukum,” jelasnya.
Komite Reformasi Polri ini diproyeksikan akan bekerja secara paralel dengan Tim Reformasi internal Polri.
Dengan demikian, perbaikan bisa berjalan dari dua arah internal melalui Kapolri dan jajarannya, serta eksternal melalui masukan independen dari tokoh masyarakat, mantan pejabat tinggi negara, hingga akademisi.
Harapan Publik, Polri Kembali Dapat Kepercayaan
Gagasan pembentukan Komite Reformasi Polri mendapat sambutan beragam dari publik.
Sejumlah pengamat hukum dan masyarakat sipil menilai langkah ini penting untuk mengembalikan citra Polri yang dalam beberapa tahun terakhir kerap tercoreng oleh kasus penyalahgunaan wewenang, pungli, hingga pelanggaran etik.
Tokoh politik nasional, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, sebelumnya juga menegaskan pentingnya reformasi di tubuh kepolisian agar semakin dipercaya publik.
“Polri adalah mitra strategis rakyat. Reformasi harus membawa Polri semakin dicintai dan dipercaya masyarakat,” ujar Puan.
Dengan melibatkan tokoh nasional seperti Mahfud MD serta kemungkinan kehadiran mantan Kapolri dalam Komite Reformasi Polri, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusannya memperbaiki institusi kepolisian.
Kini, publik menantikan langkah konkret dari komite ini, terutama dalam merombak kultur kepolisian agar benar-benar kembali ke jati diri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Tim Reformasi Bentukan Polri
Tim reformasi Polri merupakan tindak lanjut dari keseriusan Polri dalam mengelola transformasi kelembagaan secara sistematis.
Tim reformasi Polri lahir dari desakan publik yang meminta pemerintah mereformasi Polri.
Desakan ini muncul setelah unjuk rasa besar-besaran di DPR RI dan berbagai kota pada akhir Agustus kemarin.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang berisikan 52 perwira kepolisian, mulai dari pelindung sampai anggota.
Tim Transformasi Reformasi Polri itu dibentuk lewat Surat Perintah (Sprin) Nomor: Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang ditandatangani pada 17 September 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Sigit memerintahkan jajarannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait dalam mereformasi Polri.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas," kata Truno saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/9/2025).
Dalam Tim Transformasi Reformasi Polri itu, Kapolri Sigit berperan sebagai Pelindung. Sedangkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo akan menjadi Penasihat.
Berikut daftar lengkap 52 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dalam tim tersebut:
1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Pelindung
2. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo selaku Penasihat
3. Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat selaku Pengarah Transformasi Bidang Organisasi
4. Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran selaku Pengarah Transformasi bidang Operasional
5. Kabaintelkam Polri Komjen Akhmad Wiyagus selaku Pengarah Transformasi bidang Pelayanan Publik.
6. Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada selaku Pengarah Transformasi bidang Pengawasan
7. Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana selaku Ketua Tim
8. Koorsahli Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak selaku Wakil Ketua Tim I
9. Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Susilo Teguh Raharjo selaku Wakil Ketua Tim II.
10. Sahlisosek Kapolri Irjen Kristiyono selaku Sekretaris I
11. Karobinkar SSDM Polri Brigjen Langgeng Purnomo selaku Sekretaris II
12. Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri Kombes Kusworo Wibowo selaku Sekretaris III.
13. Akreditor Propam Kepolisian Madya tk. I Divisi Propam Polri Kombes Iman Immanudin selaku anggota
14. Sekpri Kapolri Spripim Polri Kombes Ferli Hidayat selaku anggota.
15. Kasubaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri AKBP Joko Agung Purnomo selaku anggota.
16. Pamen Spripim Polri AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution selaku anggota.
17. AS SDM Polri Irjen Anwar selaku Ketua Transformasi bidang Organisasi.
18. Waastamarena Kapolri Irjen Andik Setiyono selaku anggota
19. Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan selaku anggota
20. Karojianstra SSDM Polri Brigjen Agoes Soejadi Soepraptono selaku anggota
21. Karowatpers SSDM Polri Brigjen Budhi Herdi Susianto selaku anggota.
22. Karolemtala Stamarena Polri Brigjen Haryadi selaku anggota.
23. Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Mulia Hasudungan Ritonga selaku Ketua Transformasi bidang Operasional.
24. Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Edi Murbowo selaku anggota.
25. Dirtindak Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Muhammad Tedjo Kusumo selaku anggota.
26. Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid selaku anggota
27. Karorenminops Korbrimob Polri Brigjen Rudy Hariyanto selaku anggota
28. Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Dedy Murty Haryadi selaku anggota.
29. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Pelayanan Publik.
30. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin selaku anggota
31. Karorenmin Baintelkam Polri Brigjen Witnu Urip Laksana selaku anggota
32. Karojianstra Slog Polri Brigjen Bakharuddin Muhammad Syah selaku anggota
33. Karojakstra Stamarena Polri Brigjen Adex Yudiswan selaku anggota
34. Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi selaku Ketua Dukungan TIK
35. Karotekkom Div TIK Polri Brigjen Indarto selaku anggota.
36. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim selaku Ketua Transformasi bidang Pengawasan.
37 .Wairwasum Polri Irjen Merdisyam selaku anggota
38. Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Yudo Hermanto selaku anggota.
39. Karorenmin Itwasum Polri Brigjen Ucu Kuspriadi selaku anggota.
40. Irwil III Itwasum Polri Brigjen Herukoco selaku anggota.
41. Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Naek Pamen Simpanjuntak selaku anggota.
42. Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Eko Rudi Sudarto selaku Ketua Bidang Lemdik.
43. Gubernur Akpol Lemdiklat Polri Irjen Midi Siswoko selaku anggota.
44. Karorenmin Lemdiklat Polri Brigjen Mohamad Syaripudin selaku anggota.
45. Dosen Kepolisian Utama tk II STIK Lemdiklat Polri Brigjen Umar Surya Fana selaku anggota.
46. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho selaku Ketua Transformasi bidang Media.
47. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku anggota.
48. Karomulmed Divisi Humas Polri Brigjen Ade Ary Syam Indradi selaku anggota.
49. Kadivkum Polri Irjen Victor Theodorus Sihombing selaku Ketua Bidang Regulasi.
50. Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah selaku anggota.
5. Karokermaluhkum Divkum Polri Brigjen Akhmad Yusep Gunawan selaku anggota.
52. Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Singgamata selaku anggota.
Kapolri Dahului Presiden Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
Di tengah sorotan tajam terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri), muncul gebrakan baru dari pemerintah, yaitu pembentukan Tim Komite Transformasi Reformasi Polri.
Langkah ini menyusul gelombang demonstrasi nasional akhir Agustus 2025 yang menuntut reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Namun, di tengah Presiden Prabowo sedang menggodok tim komite, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani surat perintah pembentukan tim internal yang beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah.
Tim ini diharapkan menjadi motor perubahan internal Polri, dengan pendekatan sistematis dan menyeluruh, sesuai visi "Grand Strategy Polri 2025–2045".
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut tim ini akan bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk memenuhi harapan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Komite Reformasi Kepolisian, menunjuk mantan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD turut diajak bergabung, menyuarakan pentingnya introspeksi dan penegakan hukum yang humanis.
"Polri kerap disudutkan dan dianggap perekayasa hukum. Padahal secara umum Polri baik. Banyak polisi yang betul-betul melayani masyarakat hingga daerah terpencil," ujar Mahfud dalam Forum Belajar Bersama yang dihadiri jajaran Polri.
Langkah reformasi ini juga dipicu oleh tragedi tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Komnas HAM mencatat sedikitnya 10 korban jiwa selama aksi tersebut, sebagian diduga akibat kekerasan aparat.
Desakan publik semakin menguat. Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang lahir dari demonstrasi besar-besaran, reformasi Polri menjadi salah satu poin utama.
Tuntutan jangka pendek menyoroti kekerasan aparat dan meminta pembentukan tim investigasi independen. Sementara tuntutan jangka panjang mencakup revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi Polri.
Meski tim reformasi telah dibentuk, kritik tetap mengalir.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menilai reformasi tidak akan efektif jika hanya dilakukan dari dalam.
"Langkah awal yang paling konkret adalah mengganti pimpinan tertinggi Polri," ujarnya.
Ia menyoroti masa jabatan Jenderal Listyo Sigit yang dinilai terlalu lama tanpa perubahan signifikan.
Politikus senior PDI Perjuangan, Panda Nababan, turut mengkritik.
Menurutnya, tradisi kepolisian jarang mempertahankan Kapolri lebih dari lima tahun.
"Sudah waktunya. Tetapi karena dia ikut bermain, dia nikmati, dia ombang-ambingkan, dia enggak ada keputusan," kata Panda.
Di sisi lain, pemerintah mulai merancang reformasi struktural melalui Komisi Reformasi Polri yang akan diteken lewat Keputusan Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut komisi ini akan merumuskan perubahan dan menyerahkannya kepada Presiden.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun-Medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| KABAR DUKA Ayah Jerome Polin Berpulang Setelah Sempat Kritis dan Dirawat Intensif di Rumah Sakit |
|
|---|
| Kekayaan Muhidin Gubernur Kalsel yang Sindir dan Bantah Pernyataan Purbaya, Hartanya Nyaris Rp1 T |
|
|---|
| Kronologi Prada Lucky Tewas di Tangan Senior, Berawal Isi Chat Panggilan Sayang, Dipaksa Ngaku Gay |
|
|---|
| Momen Faruq Bytheway Sindir Perceraian di Depan Na Daehoon, Ayah Junho Langsung Kabur |
|
|---|
| Doa dan Niat Sholat Istisqa Lengkap Tata Cara: Ikhtiar Meminta Hujan Turun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.