Breaking News

Berita Viral

Bripda Waldi Tega Habisi Dosen EY Pakai Gagang Sapu, Polisi Ungkap Keduanya Cuma HTS

Aksi keji itu dilakukan Bripda Waldi di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, pada Kamis (30/10/2025) malam.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Instagram/Facebook Diana Sari
PELAKU DITANGKAP - Oknum polisi Polres Tebo berinisial W ditangkap kasus pembunuhan seorang dosen wanita EY di Jambi, Minggu (2/11/2025). (Kanan) Potret EY semasa hidup. 

Ringkasan Berita:
  • Dosen wanita berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
  • Pelakunya ternyata seorang oknum polisi bernama Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Polres Tebo.
  • Aksi keji itu terjadi di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, pada Kamis (30/10/2025) malam.

 

BANGKAPOS.COM -- Kasus pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Pelakunya ternyata seorang oknum polisi bernama Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Polres Tebo.

Aksi keji itu terjadi di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, pada Kamis (30/10/2025) malam.

Baca juga: Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Digeledah, KPK Minta Semua Pihak Kooperatif

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Bripda Waldi dan EY menjalin hubungan dekat tanpa status alias (HTS) sejak April 2025.

Pada malam kejadian, keduanya sempat makan malam bersama di kawasan Kota Muara Bungo.

Sekitar pukul 23.30 WIB, mereka pulang ke rumah korban.

Namun suasana yang awalnya hangat berubah menjadi pertengkaran hebat. Dalam kondisi emosi, Bripda Waldi mengambil gagang sapu dan menyerang EY yang sedang berada di kamar tidur.

“Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu,” kata Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, Rabu (5/11/2025), dikutip dari TribunJambi.com.

Saat korban tengah berbaring, pelaku langsung mencekik lehernya hingga kehabisan napas.

“Pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia,” tambah Kapolres.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, Bripda Waldi membawa sejumlah barang berharga milik EY di antaranya mobil Honda Jazz, motor Honda PCX, ponsel, dan perhiasan.

Untuk menutupi jejak, ia bahkan sempat mengepel lantai rumah korban sebelum melarikan diri.

Jasad EY baru ditemukan dua hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (1/11/2025).

Berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil menangkap Bripda Waldi di kosnya di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Minggu (2/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved