Sosok Sepriana Ibu Prada Lucky Tolak Santunan Rp220 Juta dari 22 Pelaku: Nyawanya Tak Semurah Itu

Sosok Sepriana Paulina Mirpey, ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo (22) yang tewas dianiaya senior menyimpan pilu mendalam.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tangkap layar akun Kompas TV
MENANGIS - Sepriana Paulina Mirpey, ibu almarhum Prada Lucky Namo (22) yang tewas dianiaya 22 seniornya, menangis saat ungkap fakta pada sidang 27 Oktober 2025. 

Sepriana menilai Komandan Batalyon lalai dan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di satuannya. 

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan permintaan tersebut demi keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Hal senada disampaikan oleh ayah almarhum, Christian Namo, yang juga hadir sebagai saksi. 

Dalam persidangan, ia menunjukkan foto-foto kondisi tubuh Prada Lucky yang penuh luka saat meninggal dunia.

"Saya tidak akan melakukan kekerasan, tapi saya cuma menuntut keadilan. Anak saya sudah meninggal dan tidak bisa hidup lagi. Untuk 22 orang pelaku, semua harus dihukum sama dan seberat-beratnya," tegasnya.

Sebagai pelatih di lingkungan TNI, Christian mengaku sangat menyesalkan tindakan para terdakwa yang diduga terlibat dalam kematian anaknya. 

Ia menuntut agar 22 prajurit terdakwa dipecat dan dijatuhi hukuman berat, sebagai bentuk efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

"Lebih baik korbankan segelintir orang daripada merusak dan menghancurkan institusi yang kita hormati dan cintai ini," tambahnya.

Baca juga: Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis

Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang itu dipimpin oleh Mayor Chk Sublyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, dengan anggota Kapten Chk Dennis Carol Nopitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.L.

Menanggapi permintaan keluarga korban, Hakim Ketua menyatakan bahwa majelis akan mencatat dan mempertimbangkan untuk menghadirkan Komandan Batalyon dan Dokter Batalyon setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi utama selesai dilakukan.

"Kami terima dan catat permintaan tersebut, dan akan mempertimbangkan setelah pemeriksaan semua saksi ini," ujar Hakim Ketua.      

(Pos-Kupang.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved