Berita Viral

Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis

Kini Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
TERDAKWA PERTAMA - Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, dihadirkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.  

Ringkasan Berita:
  • Lettu Ahmad Faisal jadi perbincangan publik di kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
  • Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky
  • Lettu Ahmad Faisal merupakan Komandan Kompi Senapan (Dankipan) A Yonif Batalyon TP 834 Waka Nga Mere

 

BANGKAPOS.COM - Sosok Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal menjadi sorotan publik.

Lettu Ahmad Faisal jadi perbincangan publik di kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada Lucky sebelumnya diberitakan meninggal dunia akibat dianiaya 20 seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kini Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky.

Lettu Ahmad Faisal merupakan Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere.

Baca juga: Profil Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Kini Terancam Dimakzulkan? Nasibnya 31 Oktober

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025), dipimpin majelis hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno didampingi Hakim Anggota I, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur ini, terdaftar dengan nomor register 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025. 

Dua Oditor Militer yang membacakan dakwaan yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, menyebut, Lettu Rahmad Faizal didakwa Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan Kedua Primair pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM. Subsidair Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM. 

KASUS PRADA LUCKY -- (kiri) Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT. Senin, (11/8/2025) siang. Dalam kesempatan itu pula Pangdam mengumumkan sudah menetapkan 20 orang tersangka kasus kematian Prada Lucky (kanan)
KASUS PRADA LUCKY -- (kiri) Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT. Senin, (11/8/2025) siang. Dalam kesempatan itu pula Pangdam mengumumkan sudah menetapkan 20 orang tersangka kasus kematian Prada Lucky (kanan) (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI | Ist)

Saat membacakan dakwaan, Letkol Chk Alex Panjaitan menegaskan perbuatan terdakwa Ahmad Faisal selaku komandan tidak menghentikan pemukulan oleh bawahan terhadap Prajurit Dua (Prada) TNI Lucky Chepril Saputra Namo.

"Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota," tegas Oditur Alex Panjaitan di ruang sidang utama.

Terdakwa lanjut Alex, dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang bawahan.

"Terdakwa dengan sengaja tidak mengambil suatu tindakan kekerasan yang diharuskan sesuai dengam kemampuannya terhadap pelaku tersebut dalam dinas dengan sengaja memukul dan sebagainya mengakibatkan mati," ucap Alex.

Mendengar dakwaan Oditur militer, majelis hakim ketua bertanya kepada Lettu Rahmad apakah keberatan atas dakwaan.

Baca juga: Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati yang Terancam Dimakzulkan Kini, Punya Rp31,5 Miliar 6 Mobil Mewah

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Lettu Rahmad mengaku tidak keberatan. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved