Berita Viral
Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis
Kini Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky.
Ringkasan Berita:
- Lettu Ahmad Faisal jadi perbincangan publik di kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
- Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky
- Lettu Ahmad Faisal merupakan Komandan Kompi Senapan (Dankipan) A Yonif Batalyon TP 834 Waka Nga Mere
BANGKAPOS.COM - Sosok Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faisal menjadi sorotan publik.
Lettu Ahmad Faisal jadi perbincangan publik di kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.
Prada Lucky sebelumnya diberitakan meninggal dunia akibat dianiaya 20 seniornya di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini Lettu Ahmad Faisal ditetapkan sebagai terdakwa pertama dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky.
Lettu Ahmad Faisal merupakan Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere.
Baca juga: Profil Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Kini Terancam Dimakzulkan? Nasibnya 31 Oktober
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025), dipimpin majelis hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno didampingi Hakim Anggota I, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur ini, terdaftar dengan nomor register 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.
Dua Oditor Militer yang membacakan dakwaan yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, menyebut, Lettu Rahmad Faizal didakwa Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM subsidair Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan Kedua Primair pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM. Subsidair Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM.
Saat membacakan dakwaan, Letkol Chk Alex Panjaitan menegaskan perbuatan terdakwa Ahmad Faisal selaku komandan tidak menghentikan pemukulan oleh bawahan terhadap Prajurit Dua (Prada) TNI Lucky Chepril Saputra Namo.
"Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota," tegas Oditur Alex Panjaitan di ruang sidang utama.
Terdakwa lanjut Alex, dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang bawahan.
"Terdakwa dengan sengaja tidak mengambil suatu tindakan kekerasan yang diharuskan sesuai dengam kemampuannya terhadap pelaku tersebut dalam dinas dengan sengaja memukul dan sebagainya mengakibatkan mati," ucap Alex.
Mendengar dakwaan Oditur militer, majelis hakim ketua bertanya kepada Lettu Rahmad apakah keberatan atas dakwaan.
Baca juga: Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati yang Terancam Dimakzulkan Kini, Punya Rp31,5 Miliar 6 Mobil Mewah
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Lettu Rahmad mengaku tidak keberatan.
| Ingat Kasus Penganiayaan David Ozora, Kini Dijadikan Film Tayang Desember 2025, Cek Daftar Pemain |
|
|---|
| Sosok & Nasib AKP Nundarto Kapolsek Kepergok Menyelinap ke Rumah Janda, Perwira Polisi di-PTDH Kini |
|
|---|
| Sosok & Kisah Endang Wijaya, Ngaku Kerap Dikucilkan, Ternyata Gen Z Usia 23 Tahun Jabat Ketua LMK |
|
|---|
| Siapa Endang Wijaya, Gen Z Usia 23 Tahun Jadi Ketua LMK, Akui Kerap Diremehkan 'Bisa Apa Sih' |
|
|---|
| Sosok & Harta Kekayaan Jeje Wiradinata, Bupati Pangandaran Sayembara Rp 5 Juta Tangkap Maling Kabel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.