Polisi Gerebek Ruko Importir di Jakarta Utara, Diduga Jual Barang Ilegal Berlabel SNI Palsu MBG

Polres Metro Jakarta Utara gerebek ruko importir di Ancol, Jakarta Utara. Diduga jual barang impor ilegal berlabel SNI, halal, dan logo BGN palsu

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
dok Istimewa Tribunjakarta
GEREBEK RUKO - Penampakan dari salah satu bagian ruko di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara yang digerebek polisi terkait dugaan penyimpanan alat dapur ilegal buat MBG. (Dok. Istimewa). 

“Kalau memang benar ada unsur haram di dalamnya, ini bukan hanya soal hukum tapi juga soal moral dan tanggung jawab sosial,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pademangan.

Pihak kepolisian menyatakan akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Potensi Kerugian Negara dan Sanksi Berat

Selain menimbulkan keresahan publik, praktik pemalsuan label SNI dan logo halal ini berpotensi merugikan negara secara finansial.

Para pelaku diduga tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan menghindari biaya sertifikasi resmi, yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), setiap pihak yang dengan sengaja memalsukan label SNI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Pemalsuan label resmi negara sama saja dengan menipu masyarakat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas seorang penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Utara masih terus melakukan analisis dan evaluasi (Anev) untuk memastikan kronologi dan pelaku utama di balik kasus ini.

Dugaan Jaringan Lebih Luas

Investigasi sementara mengindikasikan bahwa pemalsuan label dan logo ini tidak dilakukan secara tunggal.

Polisi menduga adanya jaringan sindikat impor ilegal yang beroperasi lintas provinsi, dengan modus memanfaatkan proyek pemerintah sebagai kedok distribusi.

Ratusan karton barang bukti diamankan, termasuk alat makan plastik, food tray, label SNI palsu, dan dokumen pengiriman dari luar negeri.

Semua barang kini disita di Gudang Barang Bukti Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini memunculkan desakan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap produk impor yang beredar di pasar dalam negeri, terutama yang menggunakan label nasional seperti SNI, halal, dan logo lembaga pemerintah.

Menunggu Hasil Resmi Investigasi

Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan menyampaikan hasil resmi investigasi dalam waktu dekat.

Beberapa barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk memastikan keaslian label dan bahan produksi yang digunakan pada produk-produk tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved