Berita Viral
Profil dan Kekayaan Prof Karta Jayadi, Rektor UNM 18 Bulan Diduga Lecehkan Dosen, Harta Lebih Rp7 M
Prof Karta Jayadi Rektor UNM 18 bulan menjabat kini dinonaktifkan buntut kontroversi atas kasusnya
Prof Farida juga menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas.
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini mengungkapkan bahwa jabatan sebagai Plh Rektor UNM Makassar bukanlah hal yang mudah.
Dengan pengalamannya, Prof Farida yakin dapat melaksanakan perintah langsung dari Kemendikti saintek.
"Alhamdulillah, tentu terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Tugas ini berat, tapi insyaallah dengan kerja sama seluruh pihak di UNM, kita bisa menjalankannya dengan baik," ujar Prof Farida.
Langkah pertama yang akan diambilnya dengan tugas baru ini adalah fokus memulihkan situasi kampus UNM.
"Kami akan melakukan langkah-langkah konsolidasi internal, memastikan suasana kampus tetap nyaman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika," jelasnya seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Harta Kekayaan Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu Ditolak Purbaya Jabat Tangan, LHKPN Rp1,9 Miliar
Kontroversi Prof Karta Jayadi
1. Pelecehan Seksual
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Prof Karta Jayadi belum lama ini diterpa isu pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan UNM.
Hal itu terbukti dari adanya laporan dosen berinisal Q atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Karta Jayadi.
Laporan QDB itu, kini bergulir di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel oleh QDB, pada 22 Agustus, pekan lalu.
Screenshot potongan percakapan itu, tersebar luas di sosial media Instagram.
2. Pencopotan Wakil Rektor II Ichsan Ali
Saat menjabat sebagai Rektor UNM, Karta Jayadi mempercayakan Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II.
Namun, seiring berjalannya waktu Karta Jayadi juga mencopot Prof Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II.
Karta Jayadi beralasan tidak dapat bekerja sama dengan Prof Ichsan Ali.
Ia juga menegaskan bahwa pergantian ini tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Di dalam mobil itu ada baut, ada ban, dan lain-lain. Ketika satu longgar, jangan coba-coba untuk melanjutkan.”
“Pergantian ini juga tidak dilakukan secara tiba-tiba,” kata Karta Jayadi kepada wartawan di gedung Pinisi UNM.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pergantian ini didasari oleh persoalan kerja sama dan komunikasi.
3. Proyek Rp87 Miliar UNM
Proyek senilai Rp87 miliar di Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
Pertama, dilaporkan ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025.
Sehari berselang, laporan serupa disampaikan ke Kejati Sulsel pada 3 Juni 2025.
Adapun pihak pelapor merupakan organisasi masyarakat sipil bernama Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP).
Isi laporan itu menyangkut dugaan penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) tahun anggaran 2024.
Ketua PSMP, Ichsan Arifin, mengungkapkan, laporan resmi masuk ke Polda Sulsel dengan nomor 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Kemudian, laporan serupa diserahkan ke Kejati Sulsel dengan nomor 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.
Baca juga: Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Obrolan Rahasia Dibongkar Purbaya, Ada Pegawai Pajak Kebal Hukum
"Prinsipnya laporan ini kami buat karena kami menilai ada potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program PRPTN di UNM," kata Ichsan di Kampoeng Popsa, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (25/6/2025) malam.
"Dana sebesar Rp87 miliar yang dialokasikan dari APBN melalui Kemendikbudristek seharusnya dikelola sesuai prinsip akuntabilitas," tambahnya.
Laporan tersebut merupakan langkah lanjutan setelah upaya klarifikasi tidak mendapatkan respons dari pihak kampus.
Dua surat klarifikasi telah dilayangkan sebelumnya, namun tidak ada jawaban dari UNM.
"Kami sudah kirim surat klarifikasi dua kali. Tapi hingga saat ini tidak ada balasan. Maka kami serahkan semuanya ke aparat hukum," tegasnya.
Ichsan menjelaskan beberapa poin utama dalam laporan tersebut.
Salah satunya dugaan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak memiliki sertifikat kompetensi sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti penggunaan e-katalog dalam proyek yang seharusnya dilelang terbuka karena sifatnya kompleks.
Selain itu, ia menyampaikan adanya dugaan mark-up dalam pengadaan komputer dan smartboard.
Pengadaan 75 unit komputer disebut memiliki harga Rp32 juta per unit.
Padahal, kata Ichsan, harga pasar hanya sekitar Rp24 juta.
Selisih harga ini ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp547 juta.
Sementara untuk pengadaan smartboard, selisih harga per unit diduga mencapai Rp100 juta dari nilai kontrak sebesar Rp250 juta.
Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, merespons santai laporan tersebut.
Ia menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Semua warga negara berhak menyampaikan pendapatnya. Negara ini negara demokrasi," ujar Prof Karta saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2025).
Terkait dugaan markup yang disampaikan pelapor, Prof Karta tidak ingin berpolemik.
Menurutnya, penilaian publik adalah bagian dari demokrasi, namun keputusan akhir tetap ada di tangan aparat hukum.
"Itu kan setiap orang bisa memberi penilaian, silakan," kata Prof Karta.
Guru Besar Fakultas Seni dan Desain (FSD) UNM itu menegaskan, dirinya tidak merasa perlu memberikan penjelasan panjang lebar.
(Tribunnews.com/Tribun-Timur.com/Bangkapos.com)
| Profil Pendidikan Deni Surjantoro : Pejabat di Kemenkeu yang Viral Tak Disalami Purbaya, Alumni STAN |
|
|---|
| Profil Pandji Pragiwaksono, Stand Up Comedy-nya Berujung Murka Pemuda Toraja Kini Komika Dipolisikan |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid di-OTT, Kuli Berharta Rp4,8 M Kini Pakai Sandal ke KPK |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu yang Jabatan Tangannya Ditolak Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Siapa Deni Surjantoro yang Viral Tak Disalami Purbaya? Benarkah? Netizen :Pak Pur Sudah Salam Hormat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.